Mengutip data Data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) tahun 2020 mengungkap dari 1,89 juta sawit di kawasan hutan, sebanyak 308 ribu diidentifikasi milik korporasi, 50 ribu milik masyarakat, dan 1,53 juta hektar belum teridentifikasi. Subjek hukum yang mengajukan penyelesaian keterlanjuran di kawasan hutan di provinsi Riau dalam SK Menteri LHK Tahap I-VIII menyebut terdapat 442 subjek hukum dengan luas 33.003 hektar yang mengajukan proses pemutihan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring, menambahkan skema Pasal 110A dan 110B berpotensi mengoreksi 1,89 juta kawasan hutan Riau yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit menjadi areal penggunaan lain. Kebijakan ini bakal membantu legalitas wilayah kelola petani sawit skala kecil yang berada di kawasan hutan, tapi sekaligus semakin memperkuat insentif negara kepada korporasi. Bahkan luas penguasaan ruangnya jauh lebih signifikan.
Even mengusulkan Kementerian LHK fokus memproses dan memfasilitasi usulan-usulan wilayah kelola rakyat hingga memperoleh legalitas. Mulai sedari usulan perhutanan sosial maupun pelepasan kawasan hutan. Sedangkan untuk proses usulan atau hasil identifikasi pekebun skala besar dan perusahaan harus dilakukan lebih ketat dan selektif.
“Harus disusun safeguard yang memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, aspek sosial seperti konflik dalam proses alih fungsi tersebut hingga riwayat pelanggaran lain, seperti karhutla, pencemaran dan lainnya,” usulnya.
Walhi mencatat di Kalimantan Tengah, sebagian besar kawasan hutan yang telah dikuasai secara ilegal oleh korporasi berada di atas kawasan hutan penyangga dan di atas kawasan ekosistem penting seperti kawasan hidrologis gambut. Pelepasan kawasan hutan besar-besaran melalui kebijakan ini akan memperbesar dan semakin memperparah krisis ekologis di kalimantan tengah, Dampaknya kejadian bencana ekologis akan semakin sering terjadi seperti banjir dan kekeringan ekstrim.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata, mengatakan pengampunan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan ini sangat jauh dari upaya perbaikan tata kelola perkebunan yang diharapkan. Terutama, penyelamatan dan upaya pemulihan ekosistem penting hutan alam dan gambut. Pemerintah harusnya mengevaluasi sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan atau pihak yg teridentifikasi melanggar dalam SK yang telah diterbitkan Menteri LHK.
“Bukan hanya sanksi administrasi dan pembayaran denda yang dijatuhkan. Tapi upaya pemulihan dan penyelamatan ekosistem penting hutan dan gambut harus menjadi target utama penyelesaian aktivitas di atas kawasan hutan,” tegas Bayu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dan KLHK beberapa waktu lalu Walhi mencatat seluas 87 ribu kawasan hutan telah dilepaskan untuk 24 perusahaan. Pelepasan kawasan hutan ini dilakukan sejak Mei 2021 sampai Juli 2022 dan mencakup wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Kementerian LHK mengklaim telah menyelesaikan proses pengampunan kepada 57 subjek hukum dan melepaskan kawasan hutan.
















