Walikota Bandung Dicekal Terkait Suap Hakim
Berita

Walikota Bandung Dicekal Terkait Suap Hakim

KPK masih mendalami untuk siapa uang Rp350 juta yang ditemukan dalam mobil Asep.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Dada Rosada. Foto : www.bdguptodate.com
Dada Rosada. Foto : www.bdguptodate.com

KPK masih mendalami dugaan suap yang melibatkan hakim Setyabudi Tedjo Cahyono yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2012. Guna kepentingan itu, sejumlah saksi dicegah keluar negeri oleh KPK termasuk Walikota Bandung Dada Rosada.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan upaya pencegahan Dada berpergian keluar negeri berdasarkan Surat Keputusan KPK tanggal 22 Maret 2013. Dalam surat permohonan kepada Ditjen imigrasi itu, Dada dicegah bersama seorang tersangka lain bernama Toto Hutagalung. KPK hingga kini masih mencari keberadaan Toto karena tidak ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan Dada dan Toto berlaku sampai enam bulan kedepan. Namun pencegahan untuk Dada bukan karena KPK sudah menetapkan Walikota Bandung itu sebagai tersangka.

“KPK mencegah agar ketika diperiksa sebagai saksi, Dada tidak sedang berada di luar negeri. Dia dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat,” katanya, Senin (25/3).

Johan menerangkan Dada sampai kini menjadi saksi penyidikan tiga tersangka, Setyabudi Tedjo (ST), Asep Triana (AT), dan Toto Hutagalung (TH). Dalam operasi tangkap tangan KPK Jum’at (22/3), Setyabudi diduga menerima suap Rp150 juta dari seorang pengusaha bersama Asep di kantor Pengadilan Negeri Bandung.

Johan mengungkapkan, Setyabudi dikenakan pasal sangkaan yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Asep, Toto, dan tersangka Herry Nurhayat (HN) diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Herry dilakukan setelah KPK menangkap Setyabudi dan Asep. Herry yang merupakan pegawai Pemkot Bandung diduga memiliki peran berkaitan dengan Asep selaku pemberi suap. Herry ditangkap bersama rekannya, Pupung. Namun, setelah diperiksa, Pupung dilepaskan karena tidak terlibat dugaan suap tersebut.

Tags:

Berita Terkait