Walikota Bandung Dicekal Terkait Suap Hakim
Berita

Walikota Bandung Dicekal Terkait Suap Hakim

KPK masih mendalami untuk siapa uang Rp350 juta yang ditemukan dalam mobil Asep.

NOV
Bacaan 2 Menit
Dada Rosada. Foto : www.bdguptodate.com
Dada Rosada. Foto : www.bdguptodate.com

KPK masih mendalami dugaan suap yang melibatkan hakim Setyabudi Tedjo Cahyono yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2012. Guna kepentingan itu, sejumlah saksi dicegah keluar negeri oleh KPK termasuk Walikota Bandung Dada Rosada.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan upaya pencegahan Dada berpergian keluar negeri berdasarkan Surat Keputusan KPK tanggal 22 Maret 2013. Dalam surat permohonan kepada Ditjen imigrasi itu, Dada dicegah bersama seorang tersangka lain bernama Toto Hutagalung. KPK hingga kini masih mencari keberadaan Toto karena tidak ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan Dada dan Toto berlaku sampai enam bulan kedepan. Namun pencegahan untuk Dada bukan karena KPK sudah menetapkan Walikota Bandung itu sebagai tersangka.

“KPK mencegah agar ketika diperiksa sebagai saksi, Dada tidak sedang berada di luar negeri. Dia dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat,” katanya, Senin (25/3).

Johan menerangkan Dada sampai kini menjadi saksi penyidikan tiga tersangka, Setyabudi Tedjo (ST), Asep Triana (AT), dan Toto Hutagalung (TH). Dalam operasi tangkap tangan KPK Jum’at (22/3), Setyabudi diduga menerima suap Rp150 juta dari seorang pengusaha bersama Asep di kantor Pengadilan Negeri Bandung.

Johan mengungkapkan, Setyabudi dikenakan pasal sangkaan yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Asep, Toto, dan tersangka Herry Nurhayat (HN) diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Herry dilakukan setelah KPK menangkap Setyabudi dan Asep. Herry yang merupakan pegawai Pemkot Bandung diduga memiliki peran berkaitan dengan Asep selaku pemberi suap. Herry ditangkap bersama rekannya, Pupung. Namun, setelah diperiksa, Pupung dilepaskan karena tidak terlibat dugaan suap tersebut.

Untuk tersangka Toto, diduga kuat keikutsertaannya terkait pemberian uang kepada Setyabudi. Asep kepada penyidik mengaku disuruh oleh Toto. “TH ini swasta yang diduga memberi. TH berhubungan dengan AT. Ketika mau diperiksa, dia tidak berada di tempat. Nanti pasti penyidik memanggil dan memeriksanya,” ujar Johan.

Johan melanjutkan, peran Asep dalam kasus ini sebagai kurir atau messenger. KPK masih mendalami, apakah Toto diminta pihak lain untuk memberikan uang atau pemberian uang merupakan inisiatifnya sendiri. KPK secepatnya akan melakukan pemeriksaan setelah memberikan langsung surat panggilan kepada Toto.

Selain itu, KPK juga akan mendalami penemuan barang bukti Rp350 juta dalam mobil Asep. Johan menyatakan, belum mengetahui uang itu rencananya diberikan kepada siapa. “Di mobil AT ditemukan lagi sekitar Rp350 juta dibungkus koran. Ini sedang didalami dan dugaan dikembangkan ke penerima yang lain,” tuturnya.

Penggeledahan
Terkait penyidikan suap hakim Setyabudi, KPK menggeledah sejumlah tempat. Sekitar tujuh tempat yang digeledah KPK, Senin (25/3). Yaitu ruang kerja Setyabudi, ruang Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Bandung, rumah tersangka Herry, ruang kerja Herry selaku Kepala DPKAD Kota Bandung, ruang kerja Pupung, serta ruang kerja Walikota Bandung.

Saat menggeledah Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung dan kantor Walikota Bandung, tim penyidik KPK sempat ditemui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandung Ubad Bachtiar. Setelah penyidik menyampaikan maksud kedatangannya, Ubad mengantar ke lantai tiga.

Tim yang berjumlah sekitar delapan orang itu menolak masuk dari pintu depan Kantor DPKAD, melainkan dari bagian tengah kantor. Setelah mendapati ruangan yang dituju, penyidik meminta beberapa pejabat menjadi saksi kegiatan penggeledahan. Ubud mengatakan, sebagai tuan rumah dirinya memenuhi permohonan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. KPK menduga pemberian uang kepada hakim Setyabudi berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditanganinya. Tujuh terdakwa pejabat Pemkot Bandung sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan pada Desember 2012.

Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.

Para terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Selain pidana penjara dan denda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini menghukum para terdakwa dengan uang pengganti Rp9,4 miliar, dari total anggaran Bansos yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa bahkan mendakwa perbuatan ketujuh terdakwa bersama-sama Walikota Bandung dan Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Tags:

Berita Terkait