Wapres JK Dorong Keterbukaan Informasi Perda
Berita

Wapres JK Dorong Keterbukaan Informasi Perda

JK menggagas ide kerja sama keterbukaan informasi perda antara Kemenkumham, Kemendagri, dan Hukumonline.

RED
Bacaan 2 Menit
Wapres RI Jusuf Kalla saat beraudiensi dengan Hukumonline, Kamis (21/4). Foto: RES
Wapres RI Jusuf Kalla saat beraudiensi dengan Hukumonline, Kamis (21/4). Foto: RES
Sistem desentralisasi atau otonomi daerah yang merupakan buah dari reformasi membawa konsekuensi munculnya banyak peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh para kepala daerah. Dengan kewenangan yang lebih otonom, kepala-kepala daerah memiliki keleluasaan untuk merumuskan kebijakan mereka dalam perda.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perda harus terus dioptimalkan. Dengan adanya informasi yang lebih terbuka, menurut JK, publik akan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik. Untuk itu, dia menggagas kerja sama antar instansi terkait agar informasi seputar perda dapat dengan mudah diakses oleh publik.

"Nanti kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri dengan Hukumonline,” kata JK saat menerima kunjungan Hukumonline di kantor Wakil Presiden, Merdeka Utara, Kamis (21/04).

Direktur Bisnis Hukumonline, Andika Gunadarma mengatakan berdasarkan pengalaman Hukumonline selama ini dalam mengumpulkan data peraturan, akses untuk mendapatkan perda masih cukup sulit. Padahal, informasi tentang perda itu penting untuk mengetahui sejauh mana peraturan di tingkat pusat diatur lebih lanjut di tingkat daerah.

"Bahkan kami pernah menanyakan kepada satu pemerintah provinsi, soal data Perda. Namun mereka tidak punya data pasti berapa jumlah Perda yang telah dikeluarkan," ujar Andika menceritakan pengalaman Hukumonline.

Meskipun peraturan di tingkat daerah masih sulit diakses, namun secara umum menurut Andika, instansi pemerintah kini lebih terbuka dalam memberikan akses terhadap data peraturan. Kondisi ini berbeda dibandingkan ketika Hukumonline belum berdiri 16 tahun silam.

"Namun, kini setelah 16 tahun hukumonline eksis, justru banyak instansi pemerintah yang secara sukarela memberikan data aturan hukum kepada kami untuk dipublikasikan," ucap Andika.

Di luar persoalan perda, JK juga menyoroti jumlah peraturan di Indonesia yang terlalu banyak. Kondisi ini, menurutnya, justru akan menyulitkan para pejabat pengambil kebijakan karena setiap kebijakan yang akan dibuat harus melihat peraturan terkait yang jumlahnya tidak sedikit.

Membandingkan dengan kondisi sebelumnya, JK mengatakan para pejabat sekarang kesulitan jika ingin membuat kebijakan karena khawatir tidak ada dasar hukumnya. "Padahal dulu prinsipnya, selama tidak dilarang, boleh untuk dilakukan," ucap JK.
Tags:

Berita Terkait