Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara RI No.7 Tahun 2021, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45.

Dirumuskan Sejak 2014
Taslim menjelaskan bahwa perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan yang dijalankan Polri secara berkesinambungan, mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat yang didukung oleh teknologi informasi.
"Sejak 2014, Polri sudah merancang korlantas ini akan segera menerapkan berbagai macam aplikasi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, khusus di bidang regiden kendaraan bermotor (ranmor)," ujar Taslim.
Taslim menjelaskan, tahun 2014 upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri. "Langkah ini tidak mudah, jadi dilakukan bertahap," katanya.
Butuh waktu tiga tahun untuk menyelesaikan langkah pertama, hingga tahun 2017, kata Taslim, Korlantas mulai menyiapkan aplikasi yang bersiap tunggal secara nasional sebagai sarana mendukung untuk mengumpulkan basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).
Memasuki tahun 2020-2021, lanjut Taslim, bersamaan dengan visi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Polri Presisi, Korlantas Polri mampu menyelesaikan pembangunan aplikasi yang pengembangan dari basis data kendaraan bermotor. "Setidaknya ada dua aplikasi bidang regiden ranmor yang ada saat ini," katanya pula.
















