Waspada Jeratan Joki Pinjaman Online
Terbaru

Waspada Jeratan Joki Pinjaman Online

Keberadaan joki pinjol dianggap berisiko lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Hal itu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menghadapi fenomena joki pinjol dan penawaran bantuan penyelesaian utang yang mencurigakan.

"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Friderica.

Bukan hanya di platform pinjol, penipuan juga merambah kepada pemegang kartu kredit, pasalnya Friderica menyampaikan pengalaman yang mana masyarakat menerima pesan WhatsApp penawaran bantuan penyelesaian cicilan kartu kredit dengan cara yang meragukan.

"Ini kan sekarang ada muncul istilah hedonic treadmill ya, jadi istilah ini di dunia psikologi ini dikenal sebagai bagaimana orang itu kemudian selalu lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapapun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hidupnya, dan ini kemudian akan menyebabkan mereka terjerat kepada hutang," ujar Friderica.

Dengan berbagai istilah seperti Fear Of Missing Out (FOMO), hingga You Only Live Once (YOLO) yang mempengaruhi perilaku konsumtif, Friderica pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman yang sebetulnya melebihi kemampuan mereka untuk membayar.

1.466 Entitas Pinjol Ilegal Dihentikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam periode 1 Januari sampai dengan 27 Oktober 2023.

Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain pemberantasan entitas pinjol ilegal tersebut, dalam kurun waktu yang sama OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal.

"OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," kata Friderica.

Pada Oktober 2023, Satuan tugas telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait