Bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatera meninggalkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Ribuan rumah dilaporkan rata dengan tanah, jalan-jalan tertutup lumpur, hingga lahan pertanian dan permukiman warga tak lagi dapat dikenali batas-batasnya. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi hilangnya hak atas tanah atau yang dikenal sebagai tanah musnah.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum lingkungan yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menjelaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak atas tanah milik rakyat yang terdampak bencana alam.
“Pertama, kita harus kembali kepada dasar konstitusional perlindungan negara terhadap tanah rakyat. Itu diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Selasa (16/12) lalu.
Baca juga:
- Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Koalisi Masyarakat Somasi Presiden Prabowo
- Ini Mekanisme Hukum Menggugat Pemerintah atas Kelalaian yang Sebabkan Bencana Alam
Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepemilikan pribadi dan melindunginya dari perampasan secara sewenang-wenang.
“Di sini ada constitutional responsibility. Negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk melindungi bumi dan tanah rakyat. Jadi negara tidak bisa lepas tangan begitu saja ketika tanah masyarakat hilang akibat bencana,” tegasnya.
Luthfi menjelaskan, tanggung jawab negara tersebut juga ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur kewajiban negara dalam pemeliharaan, pendataan, dan penyelamatan tanah. Selain itu, UU No. 39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin perlindungan atas hak milik perseorangan.
















