Waspadai Cara Asing Kuasai Perbankan
Utama

Waspadai Cara Asing Kuasai Perbankan

Diam-diam investor asing membeli saham bank swasta nasional melalui bursa. BI sebagai regulator perbankan harus memantau fenomena tersebut.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI diminta waspadai cara asing kuasai perbankan. Foto: SGP
BI diminta waspadai cara asing kuasai perbankan. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) yang saat ini masih menjadi regulator perbankan harus mengambil sikap bila ada investor asing yang akan mengambil alih bank nasional secara ilegal. Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Ekonomi Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (3/4).

Hikmahanto mengatakan, telah terjadi fenomena yang kurang sehat dari investor asing yang ingin terlibat dalam perbankan nasional. Dia meminta BI sebagai regulator perbankan harus memantau fenomena tersebut. Keharusan bagi BI itu merujuk pada sebuah bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang sahamnya perlahan-lahan akan diambil melalui bursa oleh invesor asing.

Dia mencontohkan, awalnya, investor asing melakukan investasi strategis dengan membeli saham yang diperbolehkan oleh regulasi, namun bukan sebagai pemegang saham pengendali (PSP), seperti sudah disepakati kedua pihak. Namun diam-diam investor asing itu membeli saham bank swasta nasional tersebut melalui bursa.

Jumlah saham tertentu yang dimiliki oleh investor asing itu menurut regulasi BI akan menjadikan investor asing tersebut sebagai PSP. “Akibatnya, pihak asing telah menjadi pemegang saham pengendali, yang belum tentu dikehendaki dan disepakati oleh pemilik saham bank swasta nasional itu,” katanya.

Hikmahanto berpendapat BI harus tegas menyikapi hal itu, tidak boleh dalam posisi lemah terhadap investor asing dan lupa tugasnya melindungi pemilik saham bank nasional.

Menurut dia, BI tentu tidak perlu alergi terhadap masuknya modal asing dalam memperkuat perbankan nasional. Namun BI tidak seharusnya mentoleransi cara investor asing untuk menguasai pasar perbankan nasional secara tidak patut dengan melakukan penyelundupan hukum.

“BI dalam hal ini sebagai regulator dan wasit harus bersikap tegas sehingga perbankan nasional dapat tumbuh secara sehat dan terjaga kepastian hukum,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait