Waspadai Makanan Kadaluwarsa Jelang Lebaran
Melek Hukum Saat Berlebaran

Waspadai Makanan Kadaluwarsa Jelang Lebaran

Jika konsumen terlanjur membeli produk yang sudah kadaluwarsa, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Apa saja?

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP 69/1999 dapat dikenakan tindakan administratif, sesuai isi Pasal 61 PP 69/1999, yakni

a.    peringatan secara tertulis;

b.    larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;

c.    pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;

d.    penghentian produksi untuk sementara waktu;

e.    pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau

f.     pencabutan izin produksi atau izin usaha.
  Sehubungan dengan pencantuman tanggal kadaluwarsa, perlu untuk diperhatikan bahwa tindakan tersebut dilakukan tidak dengan dasar adanya sepakat. Untuk mencantumkan tanggal kadaluwarsa, produsen tidak harus menanyakan lebih dulu kepada konsumen. Sehingga, sudah cukup jelas, bahwa pencantuman tanggal kadaluwarsa tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian menurut KUH Per.   Meski begitu, bukan berarti produsen boleh semaunya saja mencantumkan tanggal kadaluwarsa, karena ada peraturan yang membatasinya. Dalam hal ini anda dapat melihat PP RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   Perihal pertanggungjawaban produsen juga telah diatur di dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Di samping itu, apabila konsumen menderita kerugian, tentu tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum.   Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sesuatu perjanjian, apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam hal ini bisa kita lihat ketentuan pasal 1320 KUH Per yang mengatur syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.  
Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Per

(1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

(2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(3) suatu hal tertentu;

(4) suatu sebab yang halal.
  Dari syarat-syarat tersebut di atas, ada unsur kesepakatan yang mengandung arti adanya perbuatan yang dilakukan lebih dari satu pihak.   Hal tersebut juga jelas dinyatakan dalam pasal 1313 KUH Per: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."












(Baca Juga: Ini Anjuran KPK Jika Parcel Lebaran Mudah Kadaluwarsa)



Langkah Hukum
UU No.8 Tahun 1999



Pertama Kedua,



(Baca Juga: Konsumen Cerdas Paham Regulasi, Berorientasi Produk dalam Negeri)







(Baca Juga: BPKN: Jangan Langgar Hak Konsumen)













(Baca: Ini Ketentuan Hukum Bila Barang yang Dipesan Secara Online Bermasalah)





hukumonline

Aturan Pencantuman Kadaluwarsa
Hukumonline



(PP) No.69 Tahun 1999


















Tags:

Berita Terkait