Waspada Tilang, Pengemudi Tidak Boleh Langsung Belok Kiri Saat di Persimpangan Jalan
Berita

Waspada Tilang, Pengemudi Tidak Boleh Langsung Belok Kiri Saat di Persimpangan Jalan

Humas Polri ingatkan larangan belok kiri langsung di media sosial, aturan ini sebenarnya sudah efektif berlaku sejak Januari 2010.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Jika ingin belok kiri di persimpangan jalan, pernahkah Anda langsung belok tanpa mengindahkan lampu lalu lintas? Jika iya, Anda perlu waspada selain berbahaya bagi Anda maupun kendaraan lain, langsung belok kiri juga bisa kena tilang jika tidak mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

“(Larangan langsung belok kiri, red) Itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, artinya pemakai jalan harus mentaati,” kata Kabag Humas Mabes Polri Setyo Wasisto.

 

Pasal 112 ayat (3)

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi  Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

Memang, sebelum UU 22/2009 berlaku, sebelumnya mengenai langsung belok kiri saat di persimpangan jalan diperbolehkan. Hal ini sesuai Pasal 59 ayat (3) PP No. 43 Tahun 1993 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aturan. Kebiasaan yang memperbolehkan “belok kiri langsung” di persimpangan jalan dan ternyata sudah melekat bagi masyarakat Indonesia.

 

Sehingga, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui informasi ini. Salah satu netizen @mh_anshory misalnya, ia menyatakan kekecewaannya atas sosialisasi informasi yang tak tersebar luas. “Telat nih, kemaren saya ditilang jadinya gara-gara langsung belok kiri”.

 

Bahkan sebagian publik ada yang menilai, dengan adanya larangan belok kiri langsung akan mengakibatkan kepadatan lalu lintas bertambah, mengingat sepeda motor maupun mobil yang akan melaju lurus dapat menumpuk di jalanan ke arah lajur belok kiri. Terkait beragam pandangan dari publik tersebut, Setyo memastikan bahwa sebenarnya aturan tersebut tak berkaitan dengan kepadatan lalu lintas.

 

“Tidak ada kaitannya dengan kepadatan lalu lintas, kepadatan lalu lintas terkait dengan panjang jalan dan jumlah kendaraan,” tulis Setyo dalam pesan singkatnya kepada hukumonline, Jumat (26/1).

 

Untuk itu, Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) memanfaatkan sosialisasi informasi ini melalui sejumlah media sosial. Sepanjang penelusuran, pamflet sosialisasi telah tersebar luas di twitter, facebook maupun instagram, baik melalui akun divisihumaspolri maupun akun kemenhub151.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan teori fiksi hukum (rechtsfictie) siapapun dianggap tahu hukum ketika sudah diundangkan. Hal ini termaktub dalam Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 bahwa “ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf”. Sehingga merupakan suatu kesalahan besar jika seseorang tidak tahu hukum (ignorante legs est lata culpa).

 

Baca:

 

Justru sebaliknya, banyak masyarakat yang menyayangkan bahwa sosialisasi terhadap aturan tersebut belum dilakukan secara masif pada saat berlakunya undang-undang tersebut. Sudah berapa banyakkah sarana yang disediakan pemerintah terkait plang “dilarang belok kiri langsung” atau “belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas” yang sudah terpasang untuk dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan, turut menyedot perhatian masyarakat.

 

Di samping itu masih terpasangnya plang “belok kiri jalan terus” juga menimbulkan kebingungan di masyarakat, sehingga banyak yang meminta untuk dicabutnya plang tersebut. Namun sebenarnya upaya pencabutan plang “belok kiri jalan terus” sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian di beberapa titik sejak tahun 2010. Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Dishub ketika itu, Muhammad Akbar menyatakan bahwa pencabutan plang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan aturan UU 22/2009.

 

Hanya saja sanksi terkait aturan pada Pasal 112 ayat (3) tersebut tidak disebutkan secara jelas dan konkrit dalam UU 22/2009. Pada Bab Ketentuan Pidana, hanya menjelaskan terkait sanksi terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) yang dijabarkan pada Pasal 294 dan 295, namun tidak disebutkan sanksi terhadap Pasal 112 ayat (3). Sebagaimana kita ketahui, bahwa ketentuan larangan belok kiri langsung terdapat pada ayat (3) Pasal 112 UU 22/2009.

 

Tags:

Berita Terkait