Wawan Didakwa Suap Akil di Dua Sengketa Pilkada
Aktual

Wawan Didakwa Suap Akil di Dua Sengketa Pilkada

NOV
Bacaan 2 Menit
Wawan Didakwa Suap Akil di Dua Sengketa Pilkada
Hukumonline
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Wawan merupakan terdakwa kedua dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten, menyusul mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Wawan didakwa sejumlah pasal yang berkaitan dengan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten di MK. "Untuk TPPU-nya masih dalam proses penyidikan," jelasnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Senin (24/2).
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara, diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun.
Sementara, untuk Pilkada Banten, Wawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor. Pasal itu mencatumkan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebagaimana diketahui, Wawan diduga memberi uang Rp1 miliar kepada Akil melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan agar Akil memenangkan Amir Hamzah, selaku pemohon sengketa Pilkada Lebak.
Terkait dengan Pilkada Banten, Wawan memberikan uang sejumlah Rp7,5 miliar kepada Akil. Uang tersebut ditransfer Wawan ke rekening CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita. Patut diduga pemberian itu berhubungan dengan jabatan Akil sebagai hakim MK.
Tags:

Berita Terkait