Webinar HKHKI, 2 Catatan Penting untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Utama

Webinar HKHKI, 2 Catatan Penting untuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Dihasilkan 2 catatan penting bagi Pemerintah dan Pembuat UU. Pertama, RUU KIA harus diteliti dan pertimbangkan dengan matang. Kedua, memprioritaskan pembenahan infrastruktur, perbaikan sarana-prasarana kesehatan, serta sosialisasi kesehatan perempuan dan balita sebagai skala prioritas utama dalam peningkatan KIA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana webinar HKHKI yang digelar secara daring bertajuk 'RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi & SDM Unggul dalam Gig Economy'. Foto: Istimewa
Suasana webinar HKHKI yang digelar secara daring bertajuk 'RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi & SDM Unggul dalam Gig Economy'. Foto: Istimewa

Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) sebagai organisasi profesi para pengacara dan dosen yang mengkhususkan bidang Ketenagakerjaan dan HAM menginjak usia ke-3 tahun. Memeriahkan hari ulang tahunnya, telah digelar 3 webinar yang diselenggarakan daring dan luring. Rangkaian ini diawali pada Senin (29/8/2022) dengan webinar bertajuk “RUU Kesejahteraan Ibu & Anak: Tantangan Investasi & SDM Unggul dalam Gig Economy”.

"Dalam usia yang baru 3 tahun, HKHKI sudah menggelar puluhan aktivitas baik domestik maupun bekerja sama dengan banyak lembaga internasional. Terkait RUU KIA, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menghimpun dan memberikan masukan yang membangun agar tepat sasaran," ujar Ketua Dewan Kehormatan Prof Payaman Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP HKHKI Dr Raja Sirait menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh dukungan berbagai pihak sampai membuat HKHKI dikenal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Selama perjalanannya tiga tahun terakhir, kontribusi dari organisasi profesi ini terus mengalir yang tidak hanya terhadap dunia hukum ketenagakerjaan dengan yang memberikan konsultasi gratis, namun juga berbagai kegiatan sosial.

Baca Juga:

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Dra Lenny N. Rosalin dalam keynote speech-nya menyampaikan urgensitas dalam memikirkan bersama perihal cara menurunkan kematian ibu, anak, serta pencegahan stunting pada anak. Ia menyebutkan penting pula bagi suami untuk memperoleh cuti guna mendampingi ibu ketika proses kelahiran. Ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga, sehingga generasi berkualitas dapat terlahir di masa mendatang.

"Saya mengapresiasi kerja keras HKHKI dan berharap HKHKI semakin bermanfaat bagi ketenagakerjaan Indonesia. (Mengenai) penyusunan RUU KIA ini harus dipikirkan dengan matang-matang dan tepat sasaran. Jangan sampai bertumpang tindih dengan aturan dalam bidang ketenagakerjaan, atau justru merugikan pekerja dan pengusaha,” ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna.

Dirjen HAM Kemenkumham RI sekaligus anggota Dewan Kehormatan HKHKI yakni Dr Mualimin Abdi memandang pentingnya analisis HAM terhadap upaya meningkatkan kesetaraan gender dan meminimalisir diskriminasi dalam RUU KIA. Selain itu, peran kementerian atau lembaga bersama Pemerintah Daerah mewujudkan implementasi KIA tidak dapat ditampikkan. Selaras dengan itu, penting harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Mualimin berpendapat, pelibatan dunia usaha dalam penyusunan RUU KIA juga diperlukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info