WIPO Gencar Bahas Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional
Berita

WIPO Gencar Bahas Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional

Cepatnya perkembangan teknologi dan informasi dunia semakin membuka mata dunia sadar akan pentingnya pengetahuan tradisional. Organisasi kekayaan intelektual dunia semakin gencar membahas perlindungan terhadap pengetahuan tradional ini. Kabarnya, perlindungan ini bisa mengangkat kesejahteraan suatu negara. Benarkah?

Zae/APr
Bacaan 2 Menit
WIPO Gencar Bahas Perlindungan atas Pengetahuan Tradisional
Hukumonline

Pada saat kemakmuran suatu negara bergantung pada ilmu pengetahuan yang dimiliki rakyatnya, beberapa negara berlomba menyatakan klaimnya pada salah satu bagian terpenting dari hasanah iptek ini, yaitu pengetahuan tradisional. Jenis pengetahuan yang satu ini memang tersebar di setiap negara.

World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi dunia di bidang kekayaan intelektual, menyadari pentingnya perlindungan ini. Karena itulah, organisasi ini menyelenggarakan forum internasional tentang perlindungan terhadap pengetahuan tradisional pada Januari 2002 di Muscat, Oman.

Lembaga yang mengemban amanat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mempromosikan kekayaan intelektual ini telah diberi mandat untuk melakukan penelitiannya sejak 1998. Terutama, untuk menyediakan analisis menyeluruh mengenai aspek perlindungan kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan adat istiadat.

Belum ada definisi baku

Hingga saat ini, belum ada definisi baku yang diakui dunia dari istilah pengetahuan tradisional. Padahal hal tersebut penting untuk memberikan batasan ruang lingkup yang akan diterapkan nantinya dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini. "Kebutuhan mendesak sekarang adalah untuk mencapai suatu definisi terhadap pengetahuan tradisional," tulis biro internasional WIPO dalam makalah pengantar forum tersebut.

Kemungkinannya, memang sulit untuk merumuskan definisi yang mewakili istilah pengetahuan tradisonal. Yang jelas, pengetahuan tradisional tidak terbatas pada bidang khusus dari teknologi atau seni. Sistem pengetahuan tradisonal selama ini sudah dikenal luas, yaitu dalam bidang pengobatan dan penyembuhan, konserfasi lingkungan hidup, makanan, dan pertanian.

Untuk menarik definisi dari definisi ilmu pengetahuan modern lain yang sudah ada pun tidak mudah. Kesenian dan ilmu pengetahuan modern sering menempatkan keahlian seseorang di atas kepentingan masyarakat, sedangkan sistem pengetahuan tradisional mengedepankan usaha bersama masyarakat.

Untuk saat ini, setidaknya yang digunakan WTO dalam melaksanakan program kerjanya, dapat dikatakan bahwa pengetahuan tradisional adalah konsep multi-sisi yang mencakup beberapa komponen.

Yang menjadi karakteristik pengetahuan tradisional adalah kenyataan bahwa umumnya pengetahuan ini tidak dibentuk secara sitematis. Namun, sejalan dengan respons dan interaksi dengan lingkungan budaya dari penciptanya, baik secara individu maupun kolektif.

Dengan demikian, mekanisme dan definisi kekayaan intelektual yang sudah ada tidak dapat digunakan pada sifat dasar dari pengetahuan tradisional. Mekanisme yang sudah ada dimaksudkan untuk berfungsi dalam hal yang berkaitan dengan perdagangan, lain halnya dengan pengetahuan tradisonal.

Meningkatkan kemakmuran negara

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional sangat penting dilakukan untuk masyarakat disetiap negara, khususnya pada negara berkembang dan negara terbelakang. Pasalnya, pengetahuan tradisional memainkan peranan penting pada segi ekonomi sosial dan kemakmuran di negara-negara tersebut. Disamping, juga merupakan alat yang tepat untuk mempromosikan rasa persatuan dan identitas negara.

Namun, negara-negara tersebut pun terikat untuk melaksanakan dua perjanjian internasional. Kedua perjanjian tersebut, yaitu Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity) dan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Isinya, di antaranya menyatakan bahwa penggunaan sumber daya genetik dilindungi dan harus disebarluaskan.

Selanjutnya sebagai hasil dari putaran Uruguay, banyak negara berkembang dan negara terbelakang menerima kewajiban di bawah perjanjian TRIPs. Hak atas Kekayaan Intelektual dihormati dan dilindungi serta cenderung sudah menjadi sebagai salah satu alat perdagangan.

Karena itulah, dirasa penting untuk segera merumuskan pengetahuan tradisonal agar jelas definisi dan perlindungannya. Sehingga, kepentingan negara asal pemilik pengetahuan tradisional tidak dirugikan. Dengan alasan, pengetahuan tradisional negaranya sudah diklaim oleh negara lain.

Tags: