YLBHI: Aturan FIFA Melarang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion
Terbaru

YLBHI: Aturan FIFA Melarang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion

Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. Keempat, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara. Kelima, Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Menurut Isnur, peristiwa yang menyebabkan ratusan orang tewas itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya, YLBHI menyatakan 6 hal. Pertama, mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri. Kedua, mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

Ketiga, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas. Keempat, mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

Kelima, mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi tersebut yang menimbulkan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian. Keenam, mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi stadion Kanjuruhan, Malang.

Tags:

Berita Terkait