YLKI: ‘Penyelundupan’ Klausula Baku dalam Perjanjian Leasing Rugikan Konsumen
Berita

YLKI: ‘Penyelundupan’ Klausula Baku dalam Perjanjian Leasing Rugikan Konsumen

YLKI mendorong agar adanya perubahan regulasi mengenai penyelundupan klausula baku ini dari regulator terutama OJK dan BI.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kasus ini bermula, Pemohon telah melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas penyediaan dana pembelian satu unit mobil tersebut. Sesuai perjanjian yang telah disepakati, Aprilliani dan Suri berkewajiban membayar utang kepada PT ASF senilai Rp 222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016. Selama 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017, Pemohon telah membayarkan angsuran tepat waktu.

 

Namun, pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan mereka dengan dalil/alasan wanprestasi. Atas perlakuan tersebut, Pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun tidak ditanggapi hingga mendapat beberapa perlakuan tidak menyenangkan.

 

Menerima perlakuan tersebut, keduanya berupaya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 April 2018. Dasar gugatannya, perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel.

 

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Aprilliani dan Suri dengan menyatakan PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, PT ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan Pemohon disaksikan pihak kepolisian. Atas perlakuan paksa tersebut, kedua pemohon menganggap PT ASF telah berlindung di balik Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diujikan dalam perkara a quo.

 

Padahal, kata Suri, putusan PN Jakarta Selatan tersebut lebih tinggi daripada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan demikian, Suri pun berpendapat tidak ada alasan yuridis apapun bagi pihak PT ASF untuk melakukan tindakan paksa termasuk atas dasar Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

 

“Sesuai hasil keputusan pengadilan itu, pihak PT ASF tidak bisa mengambil mobil. Namun kenyataannya, tetap mengambil paksa. Jadi, akibat Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia, kami merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Kita meminta kepada Mahkamah agar pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suri dalam sidang sebelumnya. Baca Juga: Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Tags:

Berita Terkait