YLKI Nilai Intervensi Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat Anomali
Berita

YLKI Nilai Intervensi Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat Anomali

Pemerintah dianggap tidak konsisten dalam kebijakan formulasi tiket pesawat. Insentif yang diberikan juga dianggap belum efektif menurunkan harga tiket.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Jika selama ini fenomena tingginya tarif pesawat karena praktik kartel, kenapa bukan hal ini yang dibongkar lebih dulu? Pemerintah bisa mendorong dan bersinergi dengan KPPU untuk mempercepat hasil penyelidikannya terkait adanya dugaan praktik kartel setelah terjadi duopoli antara Garuda Group dengan Lion Group?” jelasnya.

 

Wacana kehadiran maskpai asing juga dianggap tidak lazim dan menabrak regulasi nasional dan internasional. Sehingga, pemerintah diminta tidak melanjutkan wacana tersebut dan fokus menata industri maskapai penerbangan nasional agar lebih efesien. Dengan demikian, pelayanan maskapai diharapkan meningkat kepada konsumen.

 

“Sebaiknya pemerintah menghentikan wacana mendatangkan maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik. Praktik ini tidak lazim di dunia penerbangan manapun di dunia. Dan akan banyak menabrak regulasi, baik regulasi nasional dan atau internasional, jika pemerintah nekat mendatangkan maskapai asing,” pungkas Tulus.

 

Sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Rakor pada Kamis (20/6) tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain:

 

Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.

 

Kedua, Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

 

Ketiga, Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas: a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

 

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Darmin.

 

Tags:

Berita Terkait