YLKI Nilai Intervensi Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat Anomali
Berita

YLKI Nilai Intervensi Pemerintah Soal Harga Tiket Pesawat Anomali

Pemerintah dianggap tidak konsisten dalam kebijakan formulasi tiket pesawat. Insentif yang diberikan juga dianggap belum efektif menurunkan harga tiket.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Harga tiket pesawat akhir-akhir ini terus menjadi sorotan pemerintah. Meski telah ada imbauan untuk menurunkan harga tiket, ternyata maskapai masih belum mematok tarif terendah sehingga masih sulit dijangkau masyarakat. Kondisi ini membuat pemerintah kembali mengimbau agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat seperti yang dibahas dalam rapat koordinasi tingkat Kementerian Perekonomian.

 

Meski demikian, langkah pemerintah meminta maskapai menurunkan harga tiket tersebut dianggap sebuah anomali atau tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku. Sebab, meski terbilang tinggi maskapai tetap menetapkan harga tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Kritik intervensi pemerintah ini disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Menurutnya, dalam keputusan tersebut mengatur tentang batasan tarif yang dapat dijual maskapai kepada konsumen. Sehingga, apabila harga tiket tersebut masih dalam rentang batasan yang diatur dalam keputusan menteri perhubungan maka masih dianggap sesuai.

 

“Namun jika dicermati secara mendalam, intervensi pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat adalah bentuk anomali, bahkan inkonsistensi, khususnya terhadap kebijakan formulasi tiket pesawat, yang berbasis TBA (Tarif Batas Atas). Sebab baik untuk maskapai full services dan atau LCC, belum ditemukan kasus adanya pelanggaran TBA. Jadi apa salahnya mereka menggunakan tarif tinggi yang nota bene mengacu pada TBA yang dibuat oleh pemerintah sendiri?” jelas Tulus saat dikonfirmasi hukumonline, Rabu (26/6)

 

Tulus menambahkan meski pemerintah beranggapan penurunan tiket pesawat juga memerhatikan keberlangsungan maskapai tetapi terlihat ingin menang sendiri. Hal ini dinilai pemerintah tidak ingin menanggung beban yang ditanggung maskapai.  Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat. Penghapusan pajak tersebut akan berdampak signifikan terhadap tarif tiket pesawat.

 

Sementara itu, langkah pemerintah dengan menurunkan beberapa kompenen tarif pesawat dianggap belum efektif sehingga maskapai masih mematok harga tinggi. “Oke, komponen tarif pesawat diturunkan, tetapi pemerintah tidak berkontribusi langsung untuk menurunkan besaran tiket pesawat. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah menghapus PPN pada tiket pesawat. Dihapuskannya PPN tiket pesawat, otomatis akan menurunkan besaran tiket pesawat secara signifikan. Itu jika pemerintah ingin berempati pada masyarakat konsumen, dan juga maskapai,” jelasnya.

 

(Baca: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat)

 

Tulus juga mengimbau agar pemerintah memeriksa tingginya tarif tiket pesawat ini akibat praktik kartel pada industri maskapai. Sebab, peta industri maskapai saat ini terjadi duopoli yang sebagian besar dipegang dua grup yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air. Menurutnya, apabila kenaikan harga tiket sehubungan kartel maka pemerintah didesak segera menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Jika selama ini fenomena tingginya tarif pesawat karena praktik kartel, kenapa bukan hal ini yang dibongkar lebih dulu? Pemerintah bisa mendorong dan bersinergi dengan KPPU untuk mempercepat hasil penyelidikannya terkait adanya dugaan praktik kartel setelah terjadi duopoli antara Garuda Group dengan Lion Group?” jelasnya.

 

Wacana kehadiran maskpai asing juga dianggap tidak lazim dan menabrak regulasi nasional dan internasional. Sehingga, pemerintah diminta tidak melanjutkan wacana tersebut dan fokus menata industri maskapai penerbangan nasional agar lebih efesien. Dengan demikian, pelayanan maskapai diharapkan meningkat kepada konsumen.

 

“Sebaiknya pemerintah menghentikan wacana mendatangkan maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik. Praktik ini tidak lazim di dunia penerbangan manapun di dunia. Dan akan banyak menabrak regulasi, baik regulasi nasional dan atau internasional, jika pemerintah nekat mendatangkan maskapai asing,” pungkas Tulus.

 

Sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Rakor pada Kamis (20/6) tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain:

 

Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.

 

Kedua, Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

 

Ketiga, Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas: a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

 

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Darmin.

 

Tags:

Berita Terkait