​​​​​​​Yuk Pahami Strategi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk Pahami Strategi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial

​​​​​​​Untuk memperkecil risiko kerugian serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kontrak/perjanjian, mengikuti webinar ini sangat penting bagi Anda.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Yuk Pahami Strategi Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial
Hukumonline

Perjanjian/kontrak merupakan salah satu unsur penting dalam aktivitas bisnis, salah satunya mengatur hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Keabsahan perjanjian/kontrak yang telah disepakati merupakan tujuan para pihak agar mendapat kepastian hukum. Sehingga dalam penyusunan perjanjian/kontrak diperlukan adanya pemahaman yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Menghindari kelalaian atas kerugian yang timbul setelah terbentuknya perjanjian/kontrak dan menguasai informasi dalam substansi kontrak merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan sebuah perjanjian/kontrak. Berkaca dari kasus antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP), perjanjian/kontrak yang batal demi hukum karena tidak memenuhi persyaratan kausa yang halal menjadi semakin penting.

Perjanjian/kontrak dari Nine AM Ltd. dengan BKP merupakan kontrak utang-piutang yang hanya menggunakan bahasa Inggris. Putusan Pengadilan Negeri menyatakan kontrak tersebut tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer mengenai ‘kausa yang halal’ karena bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Oleh karena itu, atas dasar Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata kontrak itu dianggap batal demi hukum.

Berangkat dari peliknya persoalan tersebut, untuk memperkecil risiko kerugian serta menghindari kesalahan dalam pembuatan kontrak/perjanjian, terutama kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan kontrak/perjanjian tersebut batal demi hukum, Hukumonline akan mengadakan Webinar Hukumonline 2021 “Praktik Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Komersial”. Webinar ini akan diadakan pada Kamis, 18 Maret 2021 melalui Platform Zoom Webinar.

Materi dalam Webinar ini akan dibahas terkait dasar hukum yang relevan, teknis penggunaan Bahasa Indonesia, memahami tantangan hukum, maupun mitigasi risikodalam penyusunan kontrak/perjanjian.Webinar ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang relevan dalam kewajiban perjanjian/kontrak menggunakan Bahasa Indonesia, memahami teknis penggunaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar berdasarkan peraturan yang mengatur, dan memahami tantangan hukum serta mitigasi risiko yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha dalam penyusunan perjanjian/kontrak.

Dalam webinar ini akan hadir dua pembicara kompeten yang siap menjadikan anda praktisi hukum andal dalam menyusun sebuah kontrak/perjanjian. Kedua pembicara tersebut adalah Indri Pramitaswari Guritno, selaku Partner pada kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dan Andi Kadir yang juga menjabat sebagai Partner pada kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Tags:

Berita Terkait