Yusril Ihza Mahendra Persoalkan Kedudukan 'Ketetapan MPR'
Terbaru

Yusril Ihza Mahendra Persoalkan Kedudukan 'Ketetapan MPR'

Menurut Yusril, penjelasan pasal itu sebenarnya hanyalah menjelaskan kalimat atau istilah, tetapi penjelasan menurut undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu tidak boleh mengandung norma.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan pengujian materil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait kewenangan Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR), Senin (24/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXI/2023 ini diajukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Pasal 7 ayat (1) huruf b berbunyi, Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: b. Ketetapan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Penjelasannya menyebutkan “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”

Dalam persidangan, Yusril Ihza Mahendra yang hadir langsung mengatakan perbaikan atas saran dari Majelis Hakim telah dilakukan. Ia juga telah mencoba mempertajam sekaligus memperluas argumentasi pemohonan ini agar permohonan menjadi lebih jelas.

“Kami juga memperjelas dan mempertegas kedudukan hukum dalam makna kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon, sehingga akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini,” tegas Yusril di hadapan sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagaiman dikutip laman MK.

Selain itu, Yusril menerangkan Partai Bulan Bintang berdasarkan AD/ART partainya adalah sah bertindak untuk Partai Bulan Bintang. Kemudian, dalam uraian argumentasi atau alasan permohonan sedikit menyinggung aspek-aspek pengujian secara formil terhadap penjelasan pasal yang dimohonkan untuk diuji yang didasarkan kepada ketentuan Pasal 51A dari UU Mahkamah Konstitusi.

“Kalaulah MK melakukan pengujian formil terhadap UU, yang dijadikan batu uji adalah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara yang kami mohon yang diuji sekarang ini adalah Pasal 7 ayat (1) huruf b UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu sendiri yang kami uji dengan ketentuan-ketentuan dalam norma dan pengaturan di dalam undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya terjadinya pertentangan antara materi muatan atau norma di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dengan penjelasannya,” tegasnya.

Menurut Yusril, penjelasan itu sebenarnya hanyalah menjelaskan kalimat atau istilah, tetapi penjelasan menurut undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu tidak boleh mengandung norma.

Tags:

Berita Terkait