Pengacara Puteh Tertangkap Membawa Uang Rp250 juta di Pengadilan Tinggi DKI
Utama

Pengacara Puteh Tertangkap Membawa Uang Rp250 juta di Pengadilan Tinggi DKI

'Saat ini kemungkinannya 80 persen uang itu berkaitan dengan perkara Abdullah Puteh'

Oleh:
Leo/CR
Bacaan 2 Menit
Pengacara Puteh Tertangkap Membawa Uang Rp250 juta di Pengadilan Tinggi DKI
Hukumonline

 

Awalnya, kata Khaidir, anggota tim berpapasan dengan Syaifuddin Popon di tangga gedung pengadilan. Saat itu, Syaifuddin terlihat membawa tas hitam. Tak lama kemudian, tim dari KPK ikut masuk ke ruangan panitera.

 

Kami tanya mana tasnya. Ternyata tasnya sudah ada di kolong meja salah seorang panitera tersebut. Kami suruh taruh diatas meja. Apa isinya, ternyata uang. Kami tanya berapa jumlahnya, kata pengacaranya 250 juta. Kemudian kita suruh tutup kita suruh pegang tasnya, dan kita giring ke kantor KPK, papar Khaidir

 

Ketika ditanya apakah tim KPK yakin bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan perkara Puteh, Khaidir menyatakan keyakinannya. Saat ini kemungkinannya 80 persen tujuannya untuk mengurus perkara Puteh. Itu keterangan dia sendiri, ungkap Khaidir.

 

Saat ini baik Syaefuddin maupun Syamsul Rizal masih diperiksa di kantor KPK. Kabarnya, sedang dilakukan pendalaman siapa yang menyuruh penyerahan ini, siapa yang menerima, dan sudah berapa kali ada penyerahan seperti ini.

 

Dihubungi secara terpisah, Prof. Indriyanto Seno Adji yang juga menjadi anggota tim pengacara Puteh menyatakan belum mendengar kabar adanya penangkapan ini. Ia tidak bisa memastikan apakah Syaifuddin memang menjadi anggota tim pengacara Puteh. Namun, Indriyanto mengkonfirmasikan bahwa dalam proses banding, Puteh memang menunjuk beberapa pengacara baru.

 

Ditegaskannya,  dugaan penyuapan ini tetap harus diusut dengan seksama. Penyuapan bisa kena kalau dia punya kewenangan. Jadi harus diperhatikan, panitera ini disuap dalam kewenangan apa. Kalau tentang putusan, tentu tidak relevan, karena panitera tidak berwenang membuat putusan, kata Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana ini.

Salah seorang penasihat hukum Abdullah Puteh sore ini dikabarkan tertangkap tangan memberikan uang Rp250 juta kepada panitera Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI). Berdasarkan informasi yang dilansir tempointeraktif, yang tertangkap adalah pengacara Puteh yang bernama Tengku Syaifuddin Popon dan  wakil panitera PT DKI Syamsul Rizal. Hampir dapat dipastikan pemberian uang tersebut ada kaitannya dengan perkara Puteh, mengingat Gubernur non Aktif Nanggroe Aceh Darussalam ini tengah dalam proses banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi.

 

Ketika dikonfirmasi, Khaidir Ramli membenarkan informasi adanya penangkapan itu. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) itu menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka peroleh tadi siang dari warga masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang dari salah seorang pengacara Puteh.

 

Setelah meyakini bahwa informasi itu valid, lima orang termasuk Khaidir mulai menyiapkan strategi untuk menggagalkan  perbuatan tersebut sekaligus menangkap basah pelakunya.

 

Pada waktu yang ditentukan kami merapat ke TKP dan disana memang kita temui salah seorang penasihat hukum dari Abdullah Puteh sedang tertangkap tangan menyerahkan tas hitam yang berisi uang kepada salah seorang panitera di Pengadilan Tinggi DKI, kata Khaidir kepada hukumonline (15/6).

Tags: