Diingatkan Meneg BUMN, BI Tunda Tender Cetak Uang
Berita

Diingatkan Meneg BUMN, BI Tunda Tender Cetak Uang

Setelah diingatkan Meneg BUMN, Bank Indonesia menunda pelaksanaan tender pencetakan uang pecahan baru Rp 2.000. Meneg BUMN meminta agar Perum Peruri diprioritaskan dalam tender pencetakan uang baru tersebut.

Lut
Bacaan 2 Menit
Diingatkan Meneg BUMN, BI Tunda Tender Cetak Uang
Hukumonline

 

Pasal 3 ayat (1)

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan usaha yang diberi tugas melaksanakan pencetakan uang rupiah RI untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia.

 

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal keadaan mendesak dan/atau secara teknis perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pencetakan uang rupiah RI dapat dilakukan pada perusahaan lain dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Menteri

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hasto Kristanto dari Fraksi PDIP juga menyayangkan tindakan BI tersebut. Saya nggak habis pikir dengan persoalan ini. Bisa-bisanya BI punya rencana sepert itu, padahal semuanya jelas tertulis dan diatur dalam PP (PP No. 32 Tahun 2006, red), ujarnya.

 

Setahu dia, apa yang diamanatkan dalam PP tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan antara Komisi VI dan Perum Peruri ketika dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Juni 2006 silam.

 

Dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, kesimpulan RDP tersebut menegaskan bahwa Komisi VI mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk Perum Peruri dalam melaksanakan pencetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya seperti paspor, pita cukai, sertifikat tanah dan materai.

 

Komisi VI mendesak BI agar membuat perjanjian kerjasama degan Perum Peruri secara jelas agar seluruh pencetakan uang Perum Peruri yang sebagian besar order dari BI mendapat kepastian dan menghindari potensi kerugian Negara. Komisi VI juga mendesak pemerintah untuk merevisi Lampiran IV angka 7 dan 8 Keppres No. 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu bagi Penanaman Modal.

 

Lampiran IV Keppres No. 96 Tahun 2000

Angka 7

Industri Percetakan Uang Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN dan mendapat pesetujuan dari Bank Indonesia.

 

Angka 8

Industri Percetakan khusus (perangko, materai, surat berharga Bank Indonesia, paspor dan benda-benda pos berperangko). Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL-BAKIN.

 

 

Kecewa

Permintaan Meneg BUMN itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, begitu beredar rencana BI yang hendak melakukan tender pencetakan uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 20.000 ke luar negeri, pihak Perum Peruri segera mengirim surat kepada Gubernur BI yang tembusannya dialamatkan ke Meneg BUMN.

 

Tak tanggung-tanggung, Perum Peruri mengirim dua surat yakni surat No. 4436/X/2006 tertanggal 19 Oktober 2006 dan surat No. 4506/X/2006 tertanggal 31 Oktober 2006. Kedua surat itu menegaskan kesanggupan Perum Peruri untuk melaksanakan pencetakan uang kertas untuk BI pada Tahun Anggaran (TA) 2007 sejumlah 6,6 miliar bilyet.

 

Kesanggupan Perum Peruri ini menurut sumber Hukumonline sekaligus menampik tudingan bahwa kapasitas mereka tak cukup mengerjakan permintaan BI. Menurutnya, Kalau hanya mencetak uang kertas sebanyak 365 juta bilyet, paling hanya butuh waktu setengah hari saja. Kalau intaglio bolak-balik, ya butuh tambahan waktu sehari.

 

Pantas jika Perum Peruri kecewa terhadap tindakan BI yang mentenderkan pencetakan uang ke luar negeri. Rencana itu menyeruak ke permukaan pada November tahun lalu.

 

Waktu itu, BI melayangkan undangan prakualifikasi tender mencetak uang baru. Undangan tertanggal 3 November 2006 dan diteken oleh Direktur Pengedaran Uang BI Djoko Sutrisno itu tersebar ke beberapa perusahaan pencetak uang kenamaan seantero Eropa. Sebut saja G&D asal Jerman, DeLaRue asal Inggris, Oberthur asal Perancis, Crane AB asal Swedia, Orell Fussi asal Swiss serta Enschede asal Belanda hanya sebagian dari penerima undangan tender tersebut.

 

Ironinya, Perum Peruri justru tidak memperoleh undangan untuk tender itu. Hal ini yang membuat kaget perusahaan Eropa yang memperoleh undangan BI. Menurut Currency News, jurnal terbitan Amerika yang berisi berita-berita seputar bisnis mata uang edisi November 2006 Vol. 4 No. 11, beberapa perusahaan pencetak uang tersebut cukup terkejut menerima undangan BI. Pasalnya, setahu mereka Indonesia telah memiliki kemampuan pencetakan uang yang relative baru dan modern.

 

Surat undangan itu juga melampirkan perincian uang yang bakal dicetak nanti. Ternyata BI berniat mencetak pecahan uang kertas Rp 2000-an. Uang baru itu nanti bergambar pahlawan nasional Pangeran Antasari dan berwarna kuning. Satu sisinya memakai teknik intaglio, yaitu teknik cetakan yang menghasilkan uang kertas dengan permukaan terasa menonjol bila diraba.

 

Selain itu, ada surat undangan lain yang juga beredar di Eropa. Dalam undangan tertanggal 27 November 2006 dan diteken oleh Nina K Aziz selaku Chairman of Procurement Committee itu terungkap bahwa BI juga hendak mencetak pecahan Rp 20.000 sebanyak 365.460.000 bilyet.

 

Ditunda

Terkait dengan masalah pencetakan uang ini, Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Oey Hoey Tiong membantah jika BI tidak melakukan prosedur sebagaimana diamanatkan PP No. 32 Tahun 2006 itu. Dari 6,6 miliar bilyet pecahan baru Rp 2.000 yang akan dicetak, ternyata Perum Peruri tidak sanggup mencetak seluruhnya. Mengeni jumlah pastinya saya lupa. Nah, sisanya itu yang kami tenderkan ke luar negeri. Dan, itu diatur dalam PP sehingga BI tidak menyalahi aturan, ujarnya kepada Hukumonline di ruang kerjanya di Gedung Tipikal Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/2).

 

Sementara itu, pada kesempatan lain, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Budi Mulya menegaskan bahwa tender yang direncanakan BI ditunda menunggu kejelasan. Langkah ini dilakukan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai rencana mencetak uang di perusahaan lain. Kami akan mempertimbangkan segala aspek yang ada. Dengan berbagai permasalahan yang ada, kami menunda tender tersebut, katanya kepada sejumlah wartawan.

 

Menyangkut indikasi bahwa BI melanggar PP No 32 Tahun 2006, Budi mengaku masih mempelajari regulasi yang ada. Saya no comment dulu, ujarnya.

 

 

Untuk kesekian kalinya, Kementerian Negara BUMN mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). BI juga diminta untuk memprioritaskan Perum Peruri, sebagai perusahaan BUMN yang diamanatkan dalam PP tersebut untuk mencetak uang dan dokumen sekuriti untuk Negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, materai dan dokumen pertanahan.

 

Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu ketika dikonfirmasi masalah rencana BI yang akan melakukan tender pencetakan uang ke luar negeri untuk pecahan Rp 2.000 dan Rp 20.000. Kita sudah mengingatkan kembali ke BI soal cetak mencetak uang tersebut, ujarnya ketika ditemui Hukumonline usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/2). Bahkan kami sudah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia. Bahkan, dengan tembusan ke presiden. Jangan sampai BI melanggar PP tentang Peruri, tambahnya.

 

Penegasan Said Didu ini merupakan respon dari sikap BI yang tidak memperhatikan pernyataan kesanggupan Perum Peruri. Dalam jawaban surat yang ditandatangani oleh salah seorang Deputi Gubernur BI menyatakan bahwa BI tetap bersikukuh untuk mencetak pecahan Rp 2.000 dan Rp 20.000 itu di luar negeri dengan alasan demi memenuhi jadwal pengadaan.

 

Padahal, sebelumnya, Meneg BUMN telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Bank Indonesia. Surat tertanggal 7 Februari 2007 itu adalah susulan dari surat sebelumnya yang dikirim Meneg BUMN pada 14 Desember 2006. Keduanya ditandatangani oleh Menteri Negara BUMN Sugiharto.

 

Isi kedua surat tersebut hampir sama yakni demi untuk kepastian hukum, Meneg BUMN meminta kepada BI tetap melakukan pencetakan uang rupiah RI melalui Perum Peruri sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 32 Tahun 2006 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: