Bisa coba lagi
Bagir juga mengatakan penjaringan ini tidak menutup kemungkinan memilih kembali calon yang tidak lolos seleksi tahun lalu di KY atau di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kita lihat kalau dia masih sangat muda, ujarnya. Bagir juga menganalogikan calon hakim yang tidak lulus tahun lalu seperti anak kuliah. Sama saja kalau anda ujian lisan dan ujian tertulis di fakultas. Nggak lulus sekali, ya dua kali. Kalau nggak lulus juga, ya tiga kali. Sampai drop out, jelasnya.
Djoko mengungkapkan tim seleksi belum membicarakan hal tersebut. Namun, ia menyiratkan adanya hambatan dalam memilih calon yang memenuhi syarat. Tahun ini saja ada 59 hakim tinggi yang pensiun, ujarnya.
Sedangkan hakim tinggi yang masih baru, belum memenuhi syarat umur dan masa jabatan sebagai hakim tinggi. Meski begitu, ia menjanjikan calon hakim agung yang disodorkan ke KY memiliki track record yang baik. Saya kan di pengawasan. Saya tahu banyak mengenai hakim, pungkas Ketua Muda Pengawasan MA ini.
Sebelas hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA) akan segera memasuki masa purnabhakti pada tahun 2008 ini. Proses seleksi pun sedang dilakukan untuk menggantikan para hakim agung tersebut. Ketua MA, Bagir Manan, menegaskan proses penjaringan calon hakim agung sudah dimulai. Prosesnya saya serahkan ke tim yang diketuai Harifin Tumpa, ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Bagir tim seleksi tengah menyusun beberapa kriteria yang ditentukan berdasarkan undang-undang. Hakim karier kan harus minimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya pernah tiga tahun menjadi hakim tinggi, sebut Bagir mengutip ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon haus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. berusia sekurang-kuangnya 50 (lima puluh) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menambahkan tim seleksi sedang menginventarisir hakim tinggi yang berpotensi dicalonkan menjadi hakim agung. Penjaringan internal ini membutuhkan setidaknya 56 calon hakim agung yang akan diserahkan ke Komisi Yudisial. Komposisi calon yang diserahkan ke KY satu kursi berbanding empat calon. Kebutuhan hakim agung MA tahun ini sekitar 14 orang. Sebelas orang pensiun dan sisanya meninggal dunia, ujarnya. Hakim agung yang meninggal diantaranya adalah Ngurah Adnyana dan Gunanto Surjono.
Daftar Nama
Para Hakim Agung yang Purnabhakti
Tahun 2008
No | Nama | Tempat Lahir | Tanggal Lahir | Jabatan | Purnabhakti |
1. | SUSANTI ADI NUGROHO, SH, MH | UNGARAN | 04/07/41 | HAKIM AGUNG | 04/07/2008 |
2. | TITIEK NURMALA SIAGIAN, SH | BENGKULU | 26/08/41 | HAKIM AGUNG | 26/08/2008 |
3. | M. BAHAUDIN QAUDRY, SH | SUMENEP | 15/09/41 | HAKIM AGUNG | 15/09/2008 |
4. | PROF.DR. H. BAGIR MANAN, SH, MCL | LAMPUNG | 06/10/41 | KETUA MA | 06/10/2008 |
5. | MARIANNA SUTADI NASUTION, SH | JAKARTA | 12/10/41 | WAKIL KMA YUDISIAL | 12/10/2008 |
6. | DR. H. PARMAN SUPARMAN, SH, MH | TASIKMALAYA | 13/10/41 | TUADA PIDANA | 13/10/2008 |
7. | PROF.DR.H. KAIMUDDIN SALLE, SH,MH | TAKALAR | 23/10/41 | HAKIM AGUNG | 23/10/2008 |
8. | ISKANDAR KAMIL, SH | SEMARANG | 31/10/41 | TUADA PIDSUS | 31/10/2008 |
9. | SOEDARNO, SH | SOLO | 09/11/41 | HAKIM AGUNG | 09/11/2008 |
10. | GERMAN HOEDIARTO, SH | BANDUNG | 24/11/41 | TUADA MILITER | 24/11/2008 |
11. | ANDAR PURBA, SH | KABANJAHE | 19/12/41 | HAKIM AGUNG | 19/12/2008 |