Penyadapan Sebaiknya Diatur di KUHAP
Berita

Penyadapan Sebaiknya Diatur di KUHAP

RUU KUHAP sudah masuk dalam prolegnas, dan menjadi prioritas pembahasan untuk tahun 2010.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Penyadapan Sebaiknya Diatur di KUHAP
Hukumonline

Pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring tentang rencana penyusunan peraturan penyadapan menuai protes. Sejumlah penggiat anti korupsi menilai pernyataan itu adalah upaya pelemahan KPK dengan cara membatasi kewenangan penyadapan. Tifatul memang menyatakan bahwa tindakan penyadapan harus didahului dengan izin. Politisi PKS ini menyebut kementeriannya atau pengadilan sebagai pintu untuk memperoleh izin tersebut.

 

Salah satu pihak yang memprotes rencana pemerintah itu adalah Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Komite berpendapat pengaturan mengenai penyadapan tidak seharusnya diatur dengan PP. Pengaturan pada level PP dinilai kurang tepat karena tindakan penyadapan bersinggungan dengan perlindungan hak atas kebebasan pribadi sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan juga perundang-undangan di bidang HAM.

 

Komite merinci sejumlah aturan tentang perlindungan atas kebebasan pribadi di antaranya Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945. Lalu, yang spesifik mengatur tentang hak berkomunikasi adalah Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di level internasional juga diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 ayat (1-2).

 

Komite menyimpulkan bahwa yang kurang dari pengaturan penyadapan adalah hukum acara yang belum lengkap. Komite menyebut sejauh ini hanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik saja yang mengatur tentang penyadapan secara eksplisit. Maka dari itu, Komite mengusulkan agar penyadapan diatur dalam KUHAP, mengingat penyadapan umumnya dilakukan terkait proses hukum pidana.

 

Dalam konteks penyadapan, menurut Komite, sebenarnya terjadi konflik hak. Di satu sisi, penyadapan dapat mengganggu hak asasi seseorang, khususnya terkait kebebasan pribadi. Namun, di sisi lain, penyadapan dalam rangka penegakan hukum juga terkait dengan hak asasi orang dalam arti umum.

 

Komite mengemukakan dalil yang lain mengapa penyadapan harus diatur di dalam KUHAP. Penyadapan, menurut Komite, adalah suatu prosedur upaya paksa seperti halnya penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Makanya, penyadapan seyogyanya diatur tidak dengan instrumen peraturan pemerintah atau produk hukum lainnya di bawah undang-undang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait