MA Tidak Pernah Melarang Ujian Akhir Nasional
Berita

MA Tidak Pernah Melarang Ujian Akhir Nasional

Dalam putusan, agar bisa menggelar ujian nasional lagi, pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki sistem pendidikan, kualitas guru dan sarana pendidikan. Sayangnya, parameter perbaikan itu diserahkan ke pemeritah.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pengadilan perintahkan pemerintah untuk memperbaiki <br> sistem pendidikan. Foto: Sgp
Pengadilan perintahkan pemerintah untuk memperbaiki <br> sistem pendidikan. Foto: Sgp

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan korban ujian akhir nasional (UAN) menimbulkan polemik. Dua pihak yang bersengketa memiliki tafsir masing-masing. Para korban UAN yang bertindak sebagai penggugat meminta agar pemerintah tak melaksanakan UAN lagi. Sedangkan pemerintah selaku tergugat keukeuh akan tetap melaksanakan UAN tahun ini.  

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan putusan kasasi itu hanya menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan banding. Ia mengatakan, meski memenangkan penggugat, putusan pengadilan tidak pernah mengeluarkan amar yang berbunyi penghapusan ujian akhir nasional. “Tak ada putusan yang melarang dilaksanakan UAN,” ujar Nurhadi di Gedung MA, Senin (1/12).

 

Dalam gugatannya, lanjut Nurhadi, penggugat pun tidak pernah meminta agar UAN dihapuskan. “Mereka meminta agar pelaksanaan UAN tahun 2006 dan ke depannya harus diperbaiki,” tuturnya. Permintaan penggugat ini yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi dan MA.

 

Nurhadi menceritakan isi amar putusan perkara itu. Pertama, para tergugat (pemerintah) diperintahkan untuk memperbaiki kualitas guru, sarana sekolah, dan akses informasi. Bila syarat ini belum dilakukan, maka UAN tidak boleh dilaksanakan. Pertimbangan majelis, kala itu, karena standarisasi nilai UAN disamakan antara sekolah unggulan dengan sekolah non-unggulan.

 

Karenanya, dalam amar yang lain, majelis juga pemerintah diminta agar meninjau kembali sistem pendidikan nasional. “Pengadilan tak pernah menghapuskan UAN tapi hanya memerintahkan pemerintah meninjau sistem pendidikan agar pelaksanaan UAN berjalan dengan baik,” tambahnya.

 

Lalu, siapa yang menentukan bahwa pemerintah telah memperbaiki sistem pendidikan, kualitas guru, dan sarana prasarana sekolah yang menjadi syaratnya digelarnya UAN? Nurhadi mengatakan pengadilan maupun MA tak bisa menentukan parameter itu. “Menentukan parameter itu bukan tugas peradilan, tetapi tugas pemerintah,” ujarnya. Artinya, pemerintah harus menilai dirinya sendiri telah melakukan perbaikan disana-sini.

Tags:

Berita Terkait