Ditolak Pailit, Asuransi Prisma Ajukan Kasasi
Berita

Ditolak Pailit, Asuransi Prisma Ajukan Kasasi

Asuransi Prisma mengajukan memori kasasi atas penolakan pailit. Perusahaan itu kekeuh mempailitkan diri sendiri lantaran jumlah utang lebih besar dibanding jumlah aset.

Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan PN Jakarta Pusat dinilai keliru oleh PT Asuransi Prisma<br> Indonesia yang ingin memailitkan diri sendiri. Foto: Sgp
Putusan PN Jakarta Pusat dinilai keliru oleh PT Asuransi Prisma<br> Indonesia yang ingin memailitkan diri sendiri. Foto: Sgp

PT Asuransi Prisma Indonesia agaknya berkukuh mempailitkan dirinya sendiri. Sepekan setelah putusan penolakan pailit terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia dijatuhkan, kuasa hukum perusahaan itu langsung mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Putusan majelis hakim yang dijatuhkan Sugeng Riyono, dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

 

Majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan Pasal 149 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sifatnya mengatur badan hukum yang bersifat umum. Pasal itu menentukan jika likuidator memperkirakan jumlah utang lebih besar dari aset perusahaan yang dilikuidasi maka likuidator wajib mempailitkan perusahaan tersebut.

 

Asuransi Prisma memang secara sukarela membubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.

 

Meski begitu, majelis hakim tetap meilirik Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan pemailitan terhadap perusahaan asuransi harus diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Merujuk pada ketentuan itu, majelis hakim berpendapat meski Menkeu telah mencabut izin usaha Asuransi Prisma dan telah dibubarkan dengan RUPS, secara hukum badan hukum Asuransi Prisma masih eksis. Karena itu, tetap tunduk pada UU Kepailitan.

 

Sementara, menurut majelis hakim, Asuransi Prisma tak mendapat kuasa atau persetujuan dari Menkeu. Dengan begitu, tim likudiasi tak berhak bertindak untuk dan atas nama mempailitkan Asuransi Prisma.

 

Pertimbangan hukum itu dipertanyakan kuasa hukum pemohon kasasi, Wiku Krisnamurti. Menurutnya, majelis akim tidak memberikan indikator atau penjelasan dimana letak eksistensi Asuransi Prisma, apakah sebagai perusahaan biasa atau perusahaan asuransi. Pertimbangan majelis hakim tersebut dinilai salah dalam penerapan hukum.

Tags:

Berita Terkait