Pengacara MNC Gembira Gugatannya Disebut Salah Alamat
Sengketa TPI:

Pengacara MNC Gembira Gugatannya Disebut Salah Alamat

Dalam jawabannya, Depkumham menyebutkan surat yang diterbitkan bukan surat keputusan, melainkan hanya surat saran biasa sehingga tak tepat bila MNC menggugatnya ke PTUN.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea. Foto: Sgp
Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea. Foto: Sgp

Sidang gugatan PT Media Nusantara Citra terhadap Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM kembali digelar. Agenda sidang menghadirkan pihak Depkumham untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang mulai disidangkan terbuka untuk umum pada Kamis lalu (29/7).

 

Perwakilan Depkumham, dalam jawabannya, menyebutkan surat yang digugat tersebut bukan objek tata usaha negara berupa surat keputusan. Itu hanya surat biasa yang berisi saran yang diterbitkan oleh Plh Direktur Perdata kala itu dengan mengatasnamakan Dirjen AHU. Artinya, pihak MNC dinilai telah salah alamat dengan menggugat surat itu ke PTUN Jakarta.

 

Kuasa Hukum MNC, Hotman Paris Hutapea justru gembira dengan jawaban tergugat ini. “Berarti, kami sudah menang,” sesumbarnya usai sidang, Kamis (5/8). Ia menambahkan bila surat tersebut dinilai bukan sebagai surat keputusan (SK) berarti pihak lawannya –kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut- tak berhak membuat akta TPI yang baru.

 

Selain itu, lanjut Hotman, karena sifat surat tersebut hanya saran dan sementara maka pihak Mbak Tutut juga tak berhak menunjuk direksi baru berdasarkan akta TPI yang baru. “Dalam jawabannya, Mekumham bilang itu belum final. Saya baru sadar, jadi selamat tinggal ya,” selorohnya lagi kepada kubu Mbak Tutut.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini memang bermula dari sengketa kepemilikan saham TPI antara kubu MNC (Harry Tanoesoedibjo) dengan kubu Mbak Tutut. Objek yang dipersoalkan di PTUN Jakarta adalah surat Dirjen AHU yang ditandatangani Plh Direktur Perdata yang ditujukan kepada Harry Ponto, pengacara Mbak Tutut. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

 

Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukum. Lalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.  

Tags: