Garuda Indonesia Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Garuda Indonesia Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan

Disinyalir ada tindakan penghalang-halangan kebebasan berserikat.

IHW
Bacaan 2 Menit
PT Garuda Indonesia terlilit sengketa ketenagakerjaan.<br>  Foto: Sgp
PT Garuda Indonesia terlilit sengketa ketenagakerjaan.<br> Foto: Sgp

Tomy Tampati tak habis pikir. Pengabdiannya selama lebih dari 20 tahun di PT Garuda Indonesia (Persero) diganjar pemutusan hubungan kerja sepihak. Soalnya, ia dianggap melanggar ketentuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Kini, perusahaan sedang menggugat PHK Tomy di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Kepada hukumonline Tomy menuturkan, pemecatan yang ia alami diduga terkait dengan aktivitasnya di Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga). “Mulai dari aktivitas kami membongkar dugaan korupsi di tubuh perusahaan sampai memperjuangkan kesejahteraan karyawan lewat perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Tomy di gedung PHI Jakarta, Kamis (4/11).

 

Sengketa antara Tomy dan perusahaan ini terjadi ketika pada Januari 2008 perusahaan mengeluarkan SK PHK terhadap Tomy mulai hari itu juga. “Padahal saat itu saya sedang melakukan perundingan PKB,” kata Tomy yang juga Ketua Bidang Humas dan Ketua Tim Advokasi Hubungan Industrial Sekarga.

 

Tak lama berselang, lanjut Tomy, perusahaan mengeluarkan surat skorsing yang memberhentikan sementara Tomy sejak Februari 2008 hingga batas waktu yang tak ditentukan. “Gugatan PHI baru dilayangkan manajemen pada Agustus 2010 lalu.”

 

Atas alasan apa dirinya dipecat, Tomy menceritakan peristiwa yang terjadi pada Mei 2007. Saat itu ia selaku panitia deklarasi Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia berkirim surat kepada manajemen untuk perizinan lokasi pelaksanaan deklarasi Sekber. Awalnya pihak manajemen memberi izin, tapi kemudian dibatalkan. Tapi hal itu tak menyurutkan pendeklarasian Sekber.  

 

Dua minggu setelah pendeklarasian, tepatnya pada 23 Mei 2007, pihak manajemen menerbitkan surat pemberitahuan mutasi atas nama Tomy. Dalam surat itu Tomy dipindahkan ke kantor perwakilan Pontianak. “Posisinya masih sama, yaitu sebagai staf. Buat saya, ini penurunan jabatan karena sebelumnya saya berada pada posisi itu di kantor perwakilan Jakarta.”

 

Tomy tak menghiraukan surat pemberitahuan itu. “Sebab sampai saat ini tak ada surat keputusan pemindahan saya dari kantor perwakilan Jakarta dan pengangkatan di kantor perwakilan Pontianak.”

Tags: