Lacak Peretas Laman, Polisi Gandeng Kominfo
Berita

Lacak Peretas Laman, Polisi Gandeng Kominfo

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo bekerjasama kominfo lacak<br> peretas laman. Foto: Sgp
Kapolri Timur Pradopo bekerjasama kominfo lacak<br> peretas laman. Foto: Sgp

Setelah laman resminya diretas hacker, Polri segera menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menelusuri pelaku. Selain jalin kerjasama, Divisi Telematika dan Cyber Crime Mabes Polri tetap berusaha melacak pelaku. Kerjasama diharapkan mempercepat pengungkapan kasus ini.

 

Kami terus berkomunikasi dengan Kemenkominfo. Saya kira itu bagian yang harus dilakukan,” kata Kapolri Timur Pradopo di Jakarta, Rabu (18/5).

 

Setelah meretas laman www.polri.go.id, hacker memasukkan sejumlah pesan bervariatif. Salah satunya, ajakan kepada umat muslim agar bangkit untuk melakukan aksi jihad. Hingga kini, Polri masih terus melakukan penyelidikan. Timur mengakui dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo setidaknya agar situs resmi Polri dapat segera kembali pulih dan dapat diakses masyarakat.

 

Langkah tersebut, ujar dia, dilakukan agar informasi dari Polri ke masyarakat tidak keliru. “Polisi sekarang lagi digangu, artinya proses penyelidikan,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan sistem situs Polri yang dibobol sedang dalam perbaikan. Nah, untuk menelusuri siapa pelaku yang melakukan pembobolan situs Polri, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan memerlukan waktu. Polisi masih mencari fakta hukum dan enggan menduga-duga siapa pelaku tersebut. “Semua lagi didalami, lagi dipelajari. Tunggu nanti secara keseluruhan, sabar ya,” imbuhnya.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan penyidik tengah melakukan analisis hukum terhadap ada tidaknya tindak pidana cyber crime. Penyidik, kata dia melakukan pemeriksaan terhadap petugas divisi informasi dan teknologi Polri yang bertindak sebagai pelapor. Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendapatkan sejumlah alat bukti dengan diperiksanya bukti elektronik. Hasil pemeriksaan, sambung Boy, akan dijadikan sebagai fakta hukum sebelum melakukan penyelidikan lebih jauh.

 

“Apakah telah terjadi perusakan atau memasukan data secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap situs Polri. Siapa gerangan orang yang melakukan pengerusakan itu. Nanti akan ketemu, cuma saya belum bisa katakan,” imbuhnya.

 

Boy enggan menuding pelaku terdapat kaitannya dengan pelaku aksi terorisme yang belakangan sudah dicokok Densus 88 Anti Teror. Dia hanya memastikan tidak ada keterlibatan orang dalam Polri. “Sementara belum ada dugaan ke siapa-siapa dulu. Kita cari fakta hukum dulu, kalau sudah ada fakta hukum sudah jelas, baru ada tindakan hukum,” imbuhnya.

 

Ditegaskan Boy, Polri memiliki penyidik cyber crime yang dapat menelusuri siapa pelaku tersebut. Lebih jauh mantan Direskrim Polda Maluku Utara ini menambahkan penyidik cyber crime dapat bekerjasama dengan konsultan ataupun ahli di bidang digital forensik. Malahan beberapa kasus serupa sudah dapat diungkap dan diproses secara hukum.

 

Boy menambahkan pembobolan situs resmi Polri dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional. Jika pelaku terungkap, pelaku bakal dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dengan ancaman hukuman delapan tahun bui.

 

Untuk diketahui, laman Polri diretas kelompok yang mengaku membela mujahidin. Bagi yang ingin mengakses, kala itu situs Polri tak dapat dibuka. Malahan yang muncul di laman situs Polri hanya halaman putih dan kosong. Kemudian diarahkan ke alamat http://www.polri.go.id/backend/index.html Selain itu, laman berwarna hitam bergambar siluet dua orang. Salah satunya sedang mengangkat bendera dan di atas foto tersebut tertulis pesan kepada umat muslim agar mendukung mujahidin.

Tags: