Kewajiban BLTA Capai Rp22 Triliun
Berita

Kewajiban BLTA Capai Rp22 Triliun

Pemegang obligasi belum diperhatikan.

hrs
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga. Foto: Sgp

Kewajiban PT Berlian Laju Tanker (BLTA) Tbk diketahui mencapai kisaran Rp22 triliun. Utang itu harus dibayarkan pada 162 kreditor.


Kewajiban emiten sektor transportasi laut itu diketahui dari hasil rapat kreditor BLTA dengan agenda verifikasi piutang di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/8). Rapat itu digelar menyusul penetapan majelis Pengadilan Niaga yang menyatakan BLTA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).


Adapun rincian dari jumlah tagihan tersebut di antaranya adalah PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk sebesar Rp640,196 juta, BNI Syariah sebesar Rp21,030 miliar,BCA Syariah sebanyak Rp16,658miliar dan PT CIMB Niaga Tbk sebesar Rp856,613miliar.


Lalu Rp18,083 miliar dimiliki oleh DBS Indonesia, PT BII Tbk sebesar Rp128,273 miliar,Bank Mizuho Indonesia sejumlah Rp130,249 miliar, dan HSBC USA senilai Rp2,090 triliun. Sementara itu, jumlah tagihan yang dijamin oleh kreditor Deutsche AG mencapai Rp138,076 miliar, dan tagihan yang tidak dijamin mencapai Rp660,139 miliar.


Untuk kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, jumlah tagihan yang tidak dijamin adalah Rp164,766 miliar. Lalu tagihan yang dijamin adalah Rp93,450 miliar.  


Kewajiban pada BCA, mencapai Rp472,412 miliar. Ditambah  tagihan yang dijamin dengan kebendaan sebesar Rp61,414 miliar.


“Daftar verifikasi ini harus ditelaah lebih dalam dan ini masih bersifat sementara. Artinya, bisa berubah jumlahnya dan sifat kreditornya apakah konkuren atau separatis,” papar Pengurus PKPU-S Andrey Sitanggang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: