OJK Diminta Tak Bebankan Iuran Profesi Penunjang
Aktual

OJK Diminta Tak Bebankan Iuran Profesi Penunjang

ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Diminta Tak Bebankan Iuran Profesi Penunjang
Hukumonline

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak membebankan iuran profesi penunjang pasar modal menyusul masih minimnya sumber daya manusia (SDM).

"Ada empat yang kami usulkan ke OJK terkait pungutan, salah satunya iuran perizinan individu diharapkan tidak ada seiring kebutuhan SDM di pasar modal yang masih minim," kata Lily kepada pers di Jakarta, Senin (4/2).

Ia menambahkan, usulan lainnya yakni agar tidak membebankan iuran atas dasar aset perusahaan sekuritas. Selain itu, iuran diberikan hanya kepada satu pintu saja untuk menghindari pungutan berlapis.

"Jadi kami meminta pungutan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tinggal dilakukan analisa keperluan dana yang dibutuhkan OJK," ujar dia.

Menurut Lily, analisis kebutuhan dana OJK perlu dilakukan, saat ini perusahaan efek juga membayar biaya transaksi perdagangan saham (fee levy) sebesar 0,04 persen per transaksi nasabah. Ia mengemukakan, jika dihitung berdasarkan rata-rata transaksi saham harian BEI yang sebesar Rp5,09 triliun, maka biaya "levy" yang dibayarkan perusahaan efek setiap harinya cukup signifikan.

Usulan lainnya adalah biaya untuk izin usaha diharapkan dapat diturunkan nilainya. “Kami sepakat untuk poin pungutan izin usaha namun sebaiknya besaran nilainya bisa diturunkan," tutur Lily.

Ia menambahkan, pada dasarnya APEI menyepakati adanya pungutan yang dibebankan kepada pelaku industri sebagai biaya operasional OJK.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, iuran kepada industri keuangan dan non keuangan akan dinilai berdasarkan aset perusahaan atau activity base. Perlunya iuran bagi industri keuangan dan non keuangan itu mengingat biaya operasional OJK kedepannya tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh APBN.

Menurut dia, dua prinsip yang perlu ditekankan dalam perumusan iuran itu, yakni clear (jelas) dan juga transparan serta perlu adanya audit. "Nanti payung hukum dalam pungutan ini adalah peraturan pemerintah (PP)," kata Muliaman.

Tags: