MK: UU Pengadaan Tanah Konstitusional
Berita

MK: UU Pengadaan Tanah Konstitusional

Pemohon mengkritik MK karena tidak memberikan penjelasan tentang keseimbangan kepentingan umum dan masyarakat.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki (tengah) saat membacakan putusan. Foto: Sgp
Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki (tengah) saat membacakan putusan. Foto: Sgp

MK secara bulat menyatakan menolak permohonan pengujian sejumlah pasal UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum yang dimohonkan oleh Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah Rakyat (Karam Tanah). MK menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.   

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Rabu (13/2).

Karam Tanah yang merupakan gabungan sejumlah LSM meminta MK membatalkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 UU Pengadaan Tanah. Ketujuh pasal itu dinilai melegalkan perampasan tanah dengan dalih kepentingan umum. Faktanya, lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun usaha perkebunan, pertambangan, cagar alam, pariwisata, jalan tol, dan pelabuhan yang bukan ditujukan kemakmuran rakyat.

Menurut pemohon, pembangunan jenis usaha itu tidak tepat dikategorikan sebagai kepentingan umum karena UU Pengadaan Tanah tidak ditemukan definisi kepentingan umum dan kepentingan pembangunan. Padahal, Pasal 9 UU Pengadaan Tanah menyebutkan pengadaan tanah harus memperhatikan atau menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat atau umum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tidak ditemukan adanya pengabaian terhadap hak-hak dan kepentingan publik. Termasuk, hak masyarakat yang memiliki tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.  

“Negara atau pihak swasta tidak boleh semena-mena mengambil alih tanah milik masyarakat, tetapi harus melalui tahapan dan proses yang diatur dalam undang-undang,” kata Hakim Konstitusi, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan.  

Seperti dituturkan Alim, Mahkamah berpendapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum telah diakomodasi UU Pengadaan Tanah itu. Ketentuan proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum telah memberikan perlindungan hukum yang memadai. Prosedurnya, dengan membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang dirugikan mengajukan keberatan ke PTUN hingga ke MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags: