KPPU: Ada Indikasi Kartel Bawang Putih
Berita

KPPU: Ada Indikasi Kartel Bawang Putih

Pemerintah diminta aktifkan fungsi BULOG kembali.

FNH
Bacaan 2 Menit
KPPU: Ada Indikasi Kartel Bawang Putih
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel impor bawang putih. Dugaan ini berangkat dari temuan KPPU atas 394 kontainer bawang putih impor yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. KPPU menilai, penahanan 394 kontainer bawang putih impor tersebutlah yang telah menyebabkan harga bawang putih melonjak tinggi di pasar domestik.

“Ditemukan 394 kontainer yang sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Padahal seharusnya bawang putih tersebut sudah didistribusikan ke masyarakat,” kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3).

Sejauh ini, lanjut Saidah, KPPU telah menemukan sebelas nama importir yang tercatat sebagai pemilik bawang putih tersebut. Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sebelas importir pada Jumat mendatang. Pemeriksaan ini tak lepas dari upaya KPPU untuk mengusut tuntas pihak yang bermain dengan komoditas pangan ini. Jika dari pemeriksaan sebelas importir ternyata dikuasai oleh satu atau dua orang, maka KPPU bisa memastikan adanya kartel bawang putih.

KPPU akan menggunakan pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menjerat pelaku kartel. “Jika terbukti pemilik 11 importir ini satu atau dua orang, dipastikan sudah terjadi kartel. Kita akan segera tindak lanjuti,” ucap Saidah.

Komisioner KPPU Ketua Bidang Pengkajian Munrokim Misanam mengatakan indikasi kartel terjadi secara acak dan terkoordinasi. Tujuan utama KPPU pada pemeriksaan Jumat mendatang adalah guna mencari pihak yang bertindak sebagai koordinator penimbunan bawang putih impor. Indikasi pelanggaran juga terlihat jelas dimana 394 kontainer bawang putih impor tersebut belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian serta Surat Persetujuan Impor (SIP) dari Kementerian Perdagangan.

“Kepabeanan juga bilang tidak mengetahui status 394 kontainer bawang putih impor tersebut,” kata Munrokim.

Untuk menanggulangi kekurangan pasokan bawang putih dipasaran, 394 kontainer bawang putih impor akan segera dilelang dalam waktu 60 hari ke depan. Sejauh ini, 394 kontainer bawang putih impor tersebut masih diamankan oleh pihak yang berwenang.

Tags: