Jaksa Agung Akui Banyak Jaksa Nakal Tak Teridentifikasi
Utama

Jaksa Agung Akui Banyak Jaksa Nakal Tak Teridentifikasi

Anggota DPR menilai jaksa nakal karena masalah gaji.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: SGP

Sepanjang Januari hingga Juni 2013, puluhan jaksa diberikan sanksi. Meski demikian, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui banyak jaksa nakal belum teridentifikasi.

“Saya tidak menafikan masih ada jaksa nakal. Kalau ada, Jamwas saya perintahkan turun tangan. Yang nakal kita libas saja,” tegasnyasaat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (19/6).

Padahal, lanjut Basrief, Kejaksaan Agung telah menerbitkan beberapa Peraturan Jaksa Agung (Perja). Antara lain, Perja No.022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan. Selain itu, terbit pula Surat Edaran (SE) Jamwas No.B-60/H/HJW/05/03 pada Mei 2013 tentang Petunjuk Teknis Jamwas Perihal Tata Cara Pengisian dan Pemanfaatan Buku Jurnal Pengawasan Melekat. Intinya, memerintahkan kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan kejaksaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan melekat.

    Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Berdasarkan Jenis Perbuatan

                                       Periode Januari-Juni 2013

No

Jenis Perbuatan

Tata Usaha

Jaksa

Jumlah

1

Indisipliner

14

4

18

2

Penyalahgunaan wewenang

12

42

45

3

Perbuatan Tercela

7

11

18

Jumlah

33

57

90

  Sumber : Laporan tertulis Jaksa Agung

Basrief pada kesempatan itu merinci penjatuhan sanksi berdasarkan jenis hukuman. Misalnya, hukuman ringan terdapat 22 orang yang terdiri 19 jaksa dan 3 orang tata usaha. Hukuman sedang sebanyak 42 orang, terdiri dari 26 orang jaksa dan 16 orang tata usaha. Sedangkan hukuman berat berjumlah 26 orang, terdiri dari 12 orang jaksa dan 14 orang tata usaha. Sehingga, keseluruhan pegawai kejaksaan yang dikenakan sanksi mulai periode Januari hingga Juni 2013 berjumlah 90 orang, 57 diantaranya jaksa.

Jamwas Marwan Effendi pada kesempatan sama menyatakan, dari data pemberian sanksi, jumlahnya mengalami penurunan dibanding periode sepanjang 2012. Setahun kemarin ada 409 orang dikenakan sanksi. “Ini menurun dibanding dengan tahun lalu ada 409 orang yang kena sanksi. Berarti, kalau setengah tahun 200 orang toh. Berarti ini baik, dan mudah-mudahan kedepan begitu terus,” ujarnya.

Marwan meminta peran Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai pengawas eksternal tetap dibutuhkan. Pasalnya, kerjasama dengan Komjak dengan Jamwas dipandang cukup efektif untuk melakukan pengawasan internal. Menurutnya, penguatan pengawasan sudah diperkuat dengan Perja. “Tinggal peningkatan kapasitas pengawasan saja dengan orang yang betul komit supaya menghilangkan anggapan jeruk makan jeruk. Kalau masih, ya repot,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait