Pembakar Lahan Dituntut dengan UU Kehutanan
Aktual

Pembakar Lahan Dituntut dengan UU Kehutanan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pembakar Lahan Dituntut dengan UU Kehutanan
Hukumonline

Pelaku pembakar hutan untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Pelalawan akan dituntut dengan UU Kehutanan no. 41 tahun 1999 atas perbuatannya membakar kawasan hutan lindung Krumutan, Dusun Krumutan, Pelalawan.

"Pelaku akan diproses dengan UU Kehutanan daripada menggunakan UU Lingkungan yang rumit. Karena tak hanya membakar kebunnya sendiri tapi juga kawasan hutan lindung Krumutan," kata AKBP Hermansyah, Kadiv Humas Polda Riau di Pekanbaru.

Pelaku yang berinisial YN berusia 30 tahun menebang kebunnya sendiri lalu membakarnya. Akan tetapi api terus meluas hingga melahap hutan melebihi lahan dua hektare yang dimilikinya.

Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku pada Rabu (28/8). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan aparat langsung bergerak melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, YN terancam hukuman penjara dalam UU Kehutanan ini maksimal sepuluh tahun penjara atau denda sejumlah sepuluh miliar rupiah.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pelalawan dan akan diproses untuk tahap selanjutnya," Kata AKBP Hermansyah.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh satuan tindak kriminal khusus oleh kepolisisan.

Kebakaran hutan kembali marak terjadi di Riau yang telah mengakibatkan banyak hal. Mulai dari asap yang menghentikan aktivitas warga Riau, bahkan saat ini banyak warga yang telah mengalami gangguan kesehatan.

Meskipun telah berlangsung beberapa hari, namun titik api masih ditemukan di beberapa daerah. Kabut asappun belum sepenuhnya menghilang dan jarak pandang masih terbatas.

Kebakaran lahan itu juga telah mengakibatkan pembatalan pendaratan pesawat dari berbagai maskapai penerbangan disebabkan jarak pandang dibawah 500 meter hingga menimbulkan kerugian serta kekacauan jadwal penerbangan.

Tags: