Pakai Narkoba, Hakim PN Binjai Dipecat
Berita

Pakai Narkoba, Hakim PN Binjai Dipecat

Tak penuhi syarat pensiun, hakim terlapor pertanyakan sanksi perberhentian dengan hak pensiun ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing (37). Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.          

”Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ucap ketua MKH Eman Suparman saat membacakan keputusannya di ruang Wirjono, Mahkamah Agung, Rabu (6/11). 

Keputusan penjatuhan sanksi itu lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat. Soalnya, sebagian pembelaan diri dari Lumban Tobing sebagai hakim terlapor ditolak sebagian terutama karena hakim terlapor memiliki keluarga. 

Kasus ini berawal dari pemberitaan Tribun Medan pada 26 Maret 2013 memberitakan hakim terlapor terima uang sebesar Rp8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono. Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani hakim terlapor.

”Hasil investigasi KY, hakim terlapor telah menerima uang dari keluarga terdakwa melalui Yuwono agar terdakwa diringankan hukumannya dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I. Namun, Rp950 ribu dikembalikan di rumah dinasnya pada Februari 2013,” tutur Eman.

Hasil pemeriksaan berikutnya terungkap hakim terlapor memang pengkomsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Hal ini diperkuat dengan keterangan salah satu saksi Herman Bangun (paman terdakwa) yang menyatakan dirinya pernah mengkomsumsi sabu-sabu bersama-sama dengan hakim terlapor.

Sidang pleno KY diputuskan, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait