Pemerintah: UU Ormas Tak Batasi Ruang Gerak Ormas
Berita

Pemerintah: UU Ormas Tak Batasi Ruang Gerak Ormas

Perilaku Ormas dalam ruang publik perlu diatur hak dan kewajibannya secara seimbang di hadapan hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah: UU Ormas Tak Batasi Ruang Gerak Ormas
Hukumonline

Pemerintah dalam keterangannya di hadapan sidang pleno MK menegaskan berlakunya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sama sekali tidak membatasi ruang gerak ormas. Sebaliknya, UU Ormas itu justru memberikan kemudahan yang seluas-luasnya kepada ormas untuk melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, dapat membentuk cabang di luar negeri sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 UU Ormas.

“Kategorisasi ruang lingkup ormas tidak dalam rangka untuk membatasi aktivitas dan pengembangan ormas itu sendiri,” kata Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, saat membacakan keterangan pemerintah di ruang sidang pleno MK, Kamis (7/11).

Mualimin menegaskan UU Ormas telah harmonis dan sejalan dengan amanat Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain seperti KUHP, KUHAP, KUHPerdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Anti Terorisme, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, UU Hak Kekayaan Intelektual, dan  UU Kepolisian Negara RI.

Dia menuturkan pasal-pasal dalam UU Ormas memberi pilihan kepada masyarakat yang akan mendirikan ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan ciri pemerintahan yang demokratis dengan memberikan kebebasan bagi warganya dalam membentuk ormas.

“Persoalan ini (UU Ormas) mengatur mengenai hak dan kewajiban kolektif warga negara, maka perlu diatur dengan undang-undang,” katanya.

Menurutnya, Pasal 38 ayat (1) UU Ormas sama sekali tidak mengurangi hak ormas mempertanggungjawabkan iuran anggota berdasarkan AD/ART. Kewajiban mempertanggungjawabkan iuran anggota sesuai standar akuntansi umum tetap dalam koridor AD/ART. Hal ini mendorong akuntabilitas tata kelola keuangan organisasi secara internal mencegah terjadinya manipulasi iuran anggota oleh pengurus ormas.

“Pasal 38 ayat (2) UU Ormas, dalam hal ormas menggalang dana publik, maka ormas harus mempertanggungjawabkan kepada publik. Justru menjadi pertanyaan ketika ormas menggunakan dana publik, tetapi tidak bersedia mempertanggungjawabkan kepada publik,” sindir Mualimin.

Tags:

Berita Terkait