Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak
Berita

Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak

Kejagung masih memerlukan Komjak lantaran kerap memberikan masukan terkait pemberian sanksi terhadap jaksa bermasalah.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi III Pertanyakan Efektivitas Keberadaan Komjak
Hukumonline

Komisi Kejaksaan (Komjak) dibentuk untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan. Tidak hanya secara kelembagaan, Komjak bertugas mengawasi perilaku jaksa di seluruh Indonesia. Sebagai lembaga eksternal, Komjak diharapkan mampu memberikan pengawasan yang efektif dan efisien seperti halnya Komisi Yudisial. Namun faktanya, Komjak seperti ‘macan ompong’ akibat kewenangan yang tak maksimal.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan pandangan pihak Kejaksaan terkait keberadaan Komjak. Menurut Nasir, pengawasan terhadap kejaksaan harus dilakukan maksimal. Meski pengawasan internal yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sudah maksimal, Nasir tetap mempertanyakan keberadaan Komjak.

“Apa kita masih perlu Komjak? Kalau tidak, kita maksimalkan pengawasan internal kejaksaan sehingga bisa maksimal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di DPR, Selasa (3/12).

Anggota Komisi III lainnya Khudri Moekri menambahkan, lahirnya Komjak akibat tidak maksimalnya kinerka Jamwas. Menurutnya, Komjak yang diharapkan mampu memperkuat Jamwas dalam melakukan pengawasan dari segi eksternal, seolah belum mampu bekerja maksimal. Peran Komjak seolah hanya sebagai ‘bumbu-bumbu’ semata. Padahal, keberadaan Komjak terkait dengan anggaran keuangan negara.

“Kalau Jamwas sudah efektif, apakah masih diperlukan Komjak, karena akan menambah anggaran saja,” katanya.

Politisi PPP itu menambahkan, jika keberadaan Komjak ternyata tak menambah ekstra pengawasan terhadap kejaksaan, keuangan negara yang diperuntukkan bagi lembaga itu akan mubazir. Ia berharap keberadaan Komjak dalam RUU Kejaksaan yang kini masih dilakukan pembahasan di Panja Komisi III harus segera  dievaluasi.

“Kalau keberadaanya hanya menambah anggaran dan struktur buat apa. Kalau hanya menambah beban anggaran negara sudah saatnya dievaluasi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait