UU Ormas Bebani Organisasi Masyarakat Sipil
Berita

UU Ormas Bebani Organisasi Masyarakat Sipil

UU Ormas dinilai tetap bersifat otoriter dan antidemokrasi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli dalam sidang PUU Ormas secara berurutan dari bawah: Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar, Dosen Unika Atma Jaya Surya Tjandra, dan sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman di Gedung MK, Jakarta (11/02). Foto: RES
Ahli dalam sidang PUU Ormas secara berurutan dari bawah: Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar, Dosen Unika Atma Jaya Surya Tjandra, dan sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman di Gedung MK, Jakarta (11/02). Foto: RES
Sidang lanjutan pengujian sebelas pasal UU No. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa (Ormas) yang diajukan Koalisi Kebebasan Berserikat kembali digelar di MK, Selasa (11/2). Sidang kali ini menghadirkan ahli yang diajukan koalisi masyarakat sipil FITRA, ICW, YLBHI, YAPPIKA, KPSI, HRWG, dan Imparsial. Koalisi ini  mengajukan sosiolog UI Meuthia Ganie Rochman,   Dosen FH Unika Atma Jaya Jakarta, Surya Tjandra, dan Ketua Serikat Perusahaan Pers Amir Effendi Siregar.

Dalam keterangannya di depan majelis, Meuthia menilai organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam skala kecil sangat terbebani oleh syarat pendaftaran Ormas dalam UU Ormas baik beban psikologis maupun sumber daya. Misalnya, keharusan syarat administratif AD/ART, rencana kerja, dan lain-lain. “Masih hidup persepsi negatif masyarakat soal birokrasi,” kata Meuthia di ruang sidang utama MK.

Doden FISIP Universitas Indonesia ini mengungkapkan OMS dengan berskala kecil dengan kegiatan kecil dan sumber daya lokal jumlah cukup banyak. Sementara hanya beberapa OMS yang memiliki sumber daya yang cukup baik karena sumbangan badan pembangunan asing, bagian dari yayasan milik perusahaan, ataupun ditopang dari kegiatan lain yang bersifat ekonomi. “OMS ini jumlah sangat sedikit,” ungkapnya.

Meuthia menilai sejumlah OMS – seperti ICW, FITRA, YAPPIKA – dapat menjalankan peran penting perbaikan governansi di Indonesia bukan karena upaya organisasi secara individual, melainkan karena kemampuannya membangun jaringan. Selama ini yang dibutuhkan OMS atau organisasi nonpemerintah (Ornop) adalah perbaikan akses sumber daya publik melalui pemerintah.

“Ornop tidak dapat meningkatkan kapasitas daya perubahan karena dukungan dari negara pun hampir tidak ada. Bansos dalam komponen APBD untuk organisasi sosial kebanyakan bersifat charity tanpa pemikiran yang jelas. Padahal, Tujuan UU Ormas negara memberi pemberdayaan,” kritiknya.

Menurut dia, satu hal yang harus dipahami dalam memetakan persoalan ini adalah OMS atau Ornop tidak sama dengan Ormas. OMS mencakup pengertian organisasi yang sangat luas dan peran penting dalam demokrasi. Sementara Ormas memiliki pengertian sempit dalam secara sejarah dan politis dengan supervisi Ditjen Kesbangpol Kemendagri.

“Ada potensi disempitkannya pengertian OMS ke dalam Ormas, ini tercermin dalam definisi yang luas Pasal 1 ayat (1) UU Ormas yang kerap mencampuradukkan antara Ormas, organisasi nirlaba, dan LSM,” bebernya.

Surya Tjandra menambahkan ketentuan pembentukan dan pendaftaran ormas sangat membebani yang mengancam inti dari pembentukan ormas itu sendiri. Sebab, semua ormas baik berbadan hukum maupun tidak, wajib mematuhi ketentuan pendaftaran yang amat membebani itu. Pasal 17 ayat (3) justru memberi diskresi yang luas bagi pemerintah jika pendaftaran akan diberikan ormas lulus verifikasi.

“Kami berpandangan UU Ormas juga berlaku bagi serikat pekerja karena dengan mudah dimasukkan dalam terminologi kabur yang disebut ormas tidak berbadan hukum,” sebutnya.

Dengan begitu, dia merasa UU Ormas juga mengancam kebebasan berserikat bagi buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi yang dikukuhkan lewat Keppres No. 83 Tahun 1998. Sebab, UU Ormas memberi ruang amat luas kepada pemerintah untuk mengintervensi mulai dari proses pendirian hingga beroperasinya ormas dan serikat pekerja.

“Karena itu, sebaiknya UU Ormas dibatalkan MK karena implikasinya membahayakan hak konstitusional atas kebebasan berserikat, khususnya bagi serikat buruh/pekerja,” harapnya.

Otoriter
Sementara Amir Effendi Siregar menilai UU Ormas masih tetap bersifat otoriter dan antidemokrasi yang beramibisi mengatur seluruh OMS baik yang tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum seperti yayasan. Sebab, sejak diundangkan pada 2 Juli 2013 tidak ada perubahan mendasar dari RUU sebelumnya yang ditentang sejumlah pihak.

Ambisi dan nafsu pemerintah untuk mengatur dan mengontrol OMS terlihat sangat jelas. Dapat dibayangkan seluruh OMS kecil yang tidak berbadan hukum harus memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan proses yang rumit. Jika tidak, kegiatannya akan terganggu atau bahkan dihentikan.

“OMS dapat diberi sanksi penghentian sementara atau pencabutan izin SKT secara sepihak karena melanggar pasal-pasal larangan yang juga bersifat ‘karet’,” katanya.

Koalisi memohonkan pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2),(3), dan Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, e UU Ormas. Kesebelas pasal itu dinilai mengekang kebebasan berserikat danmerugikan hak-hak konstitusional pemohon karena melahirkan norma yang ambigu, tidak jelas, dan multitafsir.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 57 ayat (2),(3), dan Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca menteri adalah yang menyelenggarakan hukum dan HAM. Pasal 42 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca sistem informasi ormas dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait dan dikoordinasikan oleh Kemenkumham.
Tags:

Berita Terkait