Ombudsman Siapkan Aturan Ajudikasi Khusus
Berita

Ombudsman Siapkan Aturan Ajudikasi Khusus

Payung hukumnya dipertanyakan.

MYS
Bacaan 2 Menit
Ombudsman Siapkan Aturan Ajudikasi Khusus
Hukumonline
Ombudsman Republik Indonesia diketahui sedang menyusun sebuah peraturan tentang mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus. Jika peraturan ini disahkan, kelak Ombudsman akan menggelar sidang pengaduan layanan publikmirip sidang di pengadilan. Para pihak dihadapkan dalam sidang yang dipimpin komisioner Ombudsman.

Pasal 1 angka 11 UU No. 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik menyebutkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus Ombudsman. Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang yang sama menyebut dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus.

Rancangan Peraturan Ombudsman dipersiapkan dalam rangka menjalankan amanat tersebut. Akhir Februari lalu, Ombudsman sudah meminta masukan sejumlah pemangku kepentingan melalui diskusi kelompok terfokus. Ombudsman bahkan sudah mempersiapkan ruang KH Abdurrahman Wahid di lantai 6 kantor Ombudsman/Pengadilan Tipikor sebagai ruang ajudikasi. “Persidangannya semacam semi judisial,” kata komisioner Ombudsman, Hendra Nurtjahjo.

Namun gagasan Ombudsman mempersiapkan sidang ajudikasi khusus dipertanyakan. Apalagi kalau sidang ajudikasi khusus itu menghasilkan putusan sebagaimana dilakukan komisi-komisi negara lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Ombudsman dikenal sebagai lembaga negara yang hanya menghasilkan rekomendasi, bukan putusan.

Komisioner KIP, Dyah Aryani P, misalnya mempertanyakan pijakan hukum wewenang Ombudsman menggelar sidang ajudikasi. UU Ombudsmantak mengatur sama sekali wewenang itu. Tanpa payung hukum yang jelas, para pihak bisa mengabaikan proses dan hasil sidang ajudikasi tersebut. Hendra Nurtjahjo memastikan rancangan peraturan ajudikasi sudah melalui kajian mendalam. “Payung hukumnya clear,” kata Hendra menjawab pertanyaan hukumonline.

Konsiderans rancangan Peraturan Ombudsman merujuk pada Pasal 50 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Ombudsman disusun justru untuk melaksanakan amanat Pasal 50 ayat (7) UU Pelayanan Publik.

Langkah Ombudsman mempersiapkan perangkat ajudikasi tak lepas dari antisipasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Layanan Publik. Sejak 2011 silam, Pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres dimaksud. Meskipun nasib Perpres belum jelas, Ombudsman mempersiapkan kemungkinan perbedaan pendapat mengenai ganti rugi dalam pelayanan publik diselesaikan lewat Ombudsman. Sebab, lembaga yang diberi otoritas mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dalam UU No. 25 Tahun 2009 adalah Ombudsman.

Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wiharto, membenarkan pemberian ganti rugi berhubungan dengan standar pelayanan publik. “Yang bisa diminta ganti rugi adalah yang tidak sesuai standar pelayanan publik,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait