Kartini Muljadi:
Menegakkan Hukum Melalui Tiga Profesi
Srikandi Hukum Part II

Kartini Muljadi:
Menegakkan Hukum Melalui Tiga Profesi

Mundur dari profesi hakim demi menafkahi keluarga.

Oleh:
CR-16/RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dari sekian banyak tokoh hukum yang ada di Negeri, sebagian besarnya adalah laki-laki. Tokoh hukum perempuan masih terbilang sangat jarang. Namun, dari jumlah yang tidak banyak itu, komunitas hukum tentunya cukup akrab dengan nama Kartini Muljadi. Kiprahnya begitu fenomenal di dunia hukum, tetapi uniknya relatif jarang tampil di ruang-ruang publik, seperti media massa.

Merujuk pada rekam jejaknya di dunia hukum, Kartini Muljadi seyogyanya pantas disebut sebagai panutan (teladan) bagi perempuan-perempuan lain yang menggeluti profesi hukum. Bayangkan, di usianya yang mulai senja, Kartini masih terus menyandang profesi advokat. Profesi ini sebenarnya adalah profesi hukum ketiga yang ‘dicicipi’ Kartini.

Karier Kartini di dunia hukum dimulai saat dirinya diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Kartini langsung memilih profesi hakim begitu lulus dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia pada tahun 1958.

Kartini mengaku memilih profesi hakim yang bergaji kecil, karena saat itu tidak harus memberi nafkah untuk keluarganya. Apalagi, waktu itu Kartini mendapat dukungan penuh dari Djojo Muljadi, suaminya.

“Saya menjadi hakim karena almarhum suami saya masih hidup, karena beliau yang mencari nafkah untuk keluarga. Jadi kita bersepakat saya yang berbakti untuk negara,” papar Kartini kepada hukumonline.

Setelah suaminya yang berprofesi sebagai notaris meninggal dunia pada tahun 1973, Kartini mengundurkan diri sebagai hakim. Keputusan mundur, kata Kartini, diambil karena dirinya merasa gaji sebagai hakim tidak akan cukup untuk membiayai keluarganya.

“Saya merasakan gaji hakim tidak dapat mencukupi hidup keluarga saya. Maka daripada korupsi, saya lebih baik mencari nafkah yang cukup sebagai notaris secara terhormat,” ungkapnya

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait