Sejumlah Advokat Tolak Todung Jadi Pihak Terkait
Utama

Sejumlah Advokat Tolak Todung Jadi Pihak Terkait

Kasus pemecatan Todung oleh PERADI kembali diungkit

CR-17
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis (baju hitam) bersama sejumlah advokat KAUD saat mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait, Kamis (7/8). Foto: RES
Todung Mulya Lubis (baju hitam) bersama sejumlah advokat KAUD saat mendaftarkan permohonan sebagai Pihak Terkait, Kamis (7/8). Foto: RES
Langkah Todung Mulya Lubis dengan bendera Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) ditentang oleh sejumlah advokat. Hendrik Jehaman mengaku berasal dari Aliansi Penegak Advokasi Indonesia mempersoalkan status advokat Todung.

Hendrik mengatakan Todung sebenarnya sudah tidak menyandang status advokat lagi karena Partner pada Lubis Santosa Maramis itu telah dipecat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Karena bukan advokat, Todung tidak seharusnya mengaku-ngaku sebagai advokat ketika bersama KAUD mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, Kamis lalu (7/8).

“Jadi, kita melihat bahwa tindakan dia (mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, red) sudah jelas hanya bikin ruwet saja perkara,” ujar Hendrik.

Hendrik mengungkapkan dua alasan kenapa dirinya menentang langkah Todung. Pertama, kata Hendrik, Todung membawa nama komunitas advokat padahal dia sudah dipecat secara permanen. Kedua, Hendrik menilai Todung dkk yang tergabung dalam KAUD sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) karena Todung dkk bukan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Hendrik, Todung dkk tidak bisa berdalih hanya karena sebagai pendukung Jokowi-JK saja lalu merasa berhak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Dia menilai pernyataan Todung sebagai pendukung Jokowi-JK, hanya klaim biasa yang sulit dibuktikan. Hendrik sendiri mengaku sebagai pendukung Jokowi-JK. Dia bahkan mengklaim sebagai tim advokasi kubu Jokowi-JK.

“Bagaimana bisa yakin dia memilih si A, tidak ada DPT komunitas advokat, komunitas apa, komunitas wartawan atau apa, yang ada kan warga negara Indonesia, pribadi. Jadi tidak ada itu,” papar Hendrik.

Meskipun sebagai pendukung Jokowi-JK, Hendrik menginginkan perkara PHPU yang diajukan kubu Prabowo-Hatta tidak boleh diganggu oleh pihak-pihak tertentu. Makanya, dia menentang langkah Todung dkk mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Caranya, Jumat lalu (8/8), Hendrik bersama beberapa rekan sesama advokat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Hendrik mengklaim Aliansi yang dipimpinnya terdiri dari 20 advokat.

“Kalau Todung nggak mundur, saya tetap maju. Saya kan sudah bikin surat ke MK, bagaimana nasib kami itu. Kalau dia ditolak, kami secara tegas akan mencabut,” ujar Hendrik.

Walaupun tercatat sebagai salah seorang pengurus DPN PERADI, Hendrik mengatakan sikap menentang langkah Todung menjadi Pihak Terkait adalah sikap Aliansi Penegak Advokat Indonesia, bukan sikap resmi PERADI. Yang menarik, penegasan Hendrik ini bertolakbelakang dengan dokumen bukti penerimaan pendaftaran yang sempat dilihat oleh hukumonline. Dimana di dalam dokumen itu tertulis “Pengirim: PERADI”.

Sikap menentang yang diperlihatkan oleh Hendrik dkk, ditanggapi dengan tenang oleh Todung. Alumni LBH Jakarta ini bersikeras tetap merasa berhak menyandang status advokat. Selama ini, kata Todung, dirinya juga tidak pernah dipersoalkan oleh MK, ketika menjalankan praktiknya.

“Saya ini advokat yang diangkat oleh Menteri Kehakiman, dan saya ini Ketua Umum IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), saya akan menjalankan proses sebagai advokat. Saya dari dulu menjadi pengacara di MK tidak ada masalah kok.”
Tags:

Berita Terkait