MUI Menilai Aturan Perkawinan Sekarang Sudah Tepat
Aktual

MUI Menilai Aturan Perkawinan Sekarang Sudah Tepat

ADY
Bacaan 2 Menit
MUI Menilai Aturan Perkawinan Sekarang Sudah Tepat
Hukumonline
Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa aturan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan saat ini sudah cukup tepat.

“Itu kan untuk tertib hukum dan social,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10).

Asrorun mengomentari upaya menguji UU Perkawinan, khususnya bagian melegalkan perkawinan beda agama, merupakan cara berpikir yang keliru. “Itu jelas, pernikahan itu kan terminologi agama. Kalau terminology agama, maka ketentuan dan keabsahan kan merujuk pada agama,” ujarnya.

“Itu logikanya. Kalau pernikahan itu terminologi agama, lalu keabsahan tidak berbasiskan agama, terus berbasis apa maunya?” tambahnya.

Asrorun yakin bahwa masyarakat awam yang sederhana sekalipun bisa dengan mudah menerima logika itu. “Yang tidak memahami saja kemudian punya nalar yang berbeda. Saya kira nalar yang sehat akan mudah mencerna itu,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Asorun menegaskan bahwa MUI akan menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Perkawinan itu. “Iya. Itu sudah di Komisi Hukum MUI yang mengangani itu,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, sejumlah mahasiswi dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Mereka meminta agar Mahkamah Konsitusi (MK) membuat tafsir bahwa perkawinan beda agama menjadi legal di Indonesia. 
Tags: