Ahok Resmi Jadi Gubernur DKI Jakarta
Aktual

Ahok Resmi Jadi Gubernur DKI Jakarta

ANT
Bacaan 2 Menit
Ahok Resmi Jadi Gubernur DKI Jakarta
Hukumonline
Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok secara resmi telah sah sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2014-2017.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Ahok saat mengulang kalimat sumpah pelantikan yang diucapkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Sebagaimana tertuang dalam kata-kata pelantikan, Gubernur Ahok juga janji akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Selain itu, lanjutnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa. "Semoga Tuhan membantu saya," katanya menutup kata-kata pelantikan.

Sebelum pelantikan, ibunda Ahok, Muniarti Ningsih, mengatakan, anaknya siap untuk tetap berjuang dalam mengemban amanah sebagai Gubernur DKI.

"Saya sudah ikhlas," kata sang ibunda ketika ditanyakan mengenai masih adanya penolakan dari sejumlah kalangan terkait pelantikan Ahok.

Tampak dalam tamu yang hadir antara lain mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

Selain itu, dari jajaran pejabat ibu kota tampak hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan juga terlihat mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Sebagaimana diketahui, Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo yang juga sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI, di Istana Negara, Rabu (19/11).

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI pada Rabu ini tidak disepakati oleh parpol yang termasuk dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta.

Menurut KMP, seharusnya pelantikan gubernur menunda hasil jawaban dari surat konsultasi yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ketua DPRD Prasetyo meminta agar hal itu jangan dipermasalahkan kembali karena aturan yang ada telah jelas.
Tags: