Siapkan Pengganti Hamdan Zoelva, Pemerintah Bentuk Pansel
Berita

Siapkan Pengganti Hamdan Zoelva, Pemerintah Bentuk Pansel

Pansel terdiri dari sejumlah pakar dan mantan hakim MK.

RED
Bacaan 2 Menit
Seskab Andi Wijayanto memberikan keterangan tentang pembentukan Pansel Hakim Konstitusi MK, di Yogyakarta, Selasa (9/12). Foto: Setkab RI
Seskab Andi Wijayanto memberikan keterangan tentang pembentukan Pansel Hakim Konstitusi MK, di Yogyakarta, Selasa (9/12). Foto: Setkab RI
Awal tahun nanti, tepatnya 7 Januari 2015, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva akan berakhir masa tugasnya. Dalam rangka mencari pengganti Hamdan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Sekretaris Kabinet, Andi Wijayanto mengatakan Pansel terdiri atas dua orang pengarah, yaitu Menteri Sekretaris Negara Prof. Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly. Keterangan ini disampaikan Andi di sela-sela mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari HAM dan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, Selasa (9/12).

Dipaparkan Andi, anggota Pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu Prof. Saldi Isra (ketua merangkap anggota), Prof. Maruarar Siahaan (anggota); Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Prof. Harjono (anggota), Todung Mulya Lubis (anggota), Prof. Widodo Ekatjahjana dari Fakultas Hukum Universitas Jember (anggota); dan Prof. Satya Arinanto (anggota).

Menurut Andi, Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah. “Diharapkan Pansel MK dengan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas,” ujarnya.

Andi menjelaskan, ketiga kandidat yang akan dipilih Pansel tersebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi  sebagai calon-calon pengganti Ketua MK Hamzan Zoelva. “Presiden Jokowi  akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah tersebut,” tambahnya.

Awal Desember lalu, Ketua MK bersama para hakim konstitusi menemui Presiden Jokowi di Istana Negara. Kala itu, Hamdan mengaku tidak membicarakan tentang seleksi hakim MK yang akan menggantikan dirinya. Menurut dia, pertemuan dengan Jokowi membahas tentang perlunya menteri hadir dalam persidangan pengujian undang-undang di MK.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah menggelar seleksi pemilihan calon hakim MK. Namun, proses seleksi di MA dikritik oleh Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan proses seleksi hakim MK yang digelar MA melanggar prinsip transparansi karena digelar secara tertutup.

"Rekrutmen hakim MK menurut pasal 19 dan 20 uU MK wajib transparan, partisipasip, obyektif dan akuntabel, artinya jika uji kelayakan calon hakim MK tertutup langgar prinsip transparansi," kata Taufiq di Jakarta, Jumat.

Dia juga mengkritik tim panel pewancara yang tidak ada ahli konstitusi/ketatanegaraan telah melanggar prinsip akuntabel. "Lucu kalau calon hakim MK diuji oleh ahli hukum pidana perdata, tun dan Islam tanpa ada ahli konstitusi. Jika Tim pansel dan nguji hanya tim internal, maka langgar obyektivitas," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA telah memutuskan dan meloloskan dua calon hakim Mahkamah Konstitusi yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dr Suhartoyo SH MH dan Wakil Ketua PT Bangka Belitung Dr Manahan MP Sitompul SH MH.

Kedua calon tersebut telah lolos hasil penilaian profil assesment dan wawancara, sehingga mengalahkan tujuh calon lainnya. Ketujuh calon yang tidak lolos adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Nardiman, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Muhammad Rum Nessa, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Santer Sitorus, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Semarang Arsyad Mawardi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nommy Siahaan.
Tags:

Berita Terkait