Hormati Keputusan Presiden, KPK Konsentrasi Tangani Kasus BG
Berita

Hormati Keputusan Presiden, KPK Konsentrasi Tangani Kasus BG

KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penundaan pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Penundaan ini sekaligus menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Dengan adanya penundaan tersebut, KPK akan fokus untuk menangani perkara Budi Gunawan. “KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jum’at (16/1).

Bambang mengatakan, KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. Walau begitu, KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan pengangkatan perwira tinggi yang ada di lingkungan instansi Kepolisian.

“Kami akan menjalankan tupoksi lainnya di bidang pemberantasan korupsi,serta terus dan tetap bekerjasama dengan lembaga penegak hukum untukmelanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan. Lembaga penegakan hukum dimaksud,termasuk Kepolisian, Kejaksaan, MA, dan MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Bambang juga menyatakan penanganan perkara Budi Gunawan akan menjadi salah satu prioritas KPK. Sebagaimana prosedur yang berlaku di KPK, lembaga anti rasuah ini telah memohonkan pencegahan terhadap Budi Gunawan dan tiga orang saksi, termasuk anak Budi, Hervianto Widyatama.

Ia mengaku, penyidik tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi. Mudah-mudahan pekan depan, KPK sudah dapat memeriksa saksi-saksi dalam perkara Budi Gunawan. Dua orang saksi yang sudah dicegah selain Hervianto adalah Iie (anggota Polri) dan Syahtria Sitepu (guru pada Sekolah Pimpinan Polri).

Sementara, di istana, Presiden mengatakan dirinya telah menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres). Keppres pertama soal pemberhantian dengan hormat Jenderal (Pol) Sutarman dan Keppres kedua tentang penunjukan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.

Presiden menggarisbawahi penundaan itu bukan berarti pembatalan pengangkatan Budi Gunawan. “Berhubung Komjen (Pol) Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang digarisbawahi,” tuturnya.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Setelah menggelar ekspos, penyelidik, penyidik, tim jaksa, dan pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara Budi ke tahap penyidikan. Setidaknya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi.

Dalam kasus ini, KPK menduga transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji saat Budi menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006, serta saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian.

Atas dugaan korupsi itu, Budi dikenakan sejumlah pasal korupsi. Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2),  Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait