Selain Suap, Mantan Presdir Sentul City Juga Didakwa Pengaruhi Saksi
Berita

Selain Suap, Mantan Presdir Sentul City Juga Didakwa Pengaruhi Saksi

Memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dokumen agar tidak dapat disita oleh penyidik KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). Foto: RES
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). Foto: RES

Mantan Presiden Direktur PT Sentul City Tbl dan mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng tak hanya didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, tetapi juga didakwa sengaja mempengaruhi saksi.

Sehingga, perbuatan Swie Teng dinilai merintangi penyidikan atas nama tersangka Yohan Yap yang merupakan anak buahnya.

"Setelah terdakwa mengetahui penangkapan terhadap Yohan Yap tersebut, selanjutnya terdakwa memerintahkan Teteung Rosita, Roselly Tjung Dian Purwheny dan Tina Sugiro untuk memindahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dan dokumen lain terkait PT BJA yang ada di kantor terdakwa di gedung Menara Sudirman kavling 60 ke tempat lain agar dokumen itu tidak dapat disita oleh penyidik KPK," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Nelli di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2).

Yohan Yap ditangkap petugas KPK pada 7 Mei 2014 karena menyuap senilai Rp4,5 miliar dari komitmen sejumlah Rp5 miliar untuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT BJA.

Swie Teng juga menyuruh Rossely Tjung selaku pengelola keuangan pribadinya untuk membeli beberapa telepon selular agar dibagikan kepada karyawan sehingga melalui ponsel tersebut percakapan tidak dapat disadap KPK.

Swie Teng juga menyuruh pengacara Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh istri Yohan, Jo Shien Ni alias Nini selaku Direktur PT Multihouse Indonesia agar menyepakati Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) senilai Rp4 miliar sehingga seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi jual beli dan tidak ada hubungan dengan penyuapan Rachmat Yasin. Padahal, uang tersebut dikeluarkan untuk menyuap Rachmat.

Ia juga menyuruh sejumlah karyawannya yaitu Rossely, Dian Purwheny, Suwito, Tina S Sugiro dan Lusiana Herdin agar saat diperiksa penyidik KPK tidak melibatkan nama Swie Teng tapi melibatkan nama Haryadi KUmala alias Asie, termasuk pengeluaran uang Rp4 miliar tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait