KPK Akan Limpahkan Banyak Perkara ke Kejaksaan
Berita

KPK Akan Limpahkan Banyak Perkara ke Kejaksaan

Terutama perkara-perkara korupsi dari daerah. Mekanisme penyerahan merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang mudah, murah dan cepat.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqurahman Ruki, mengatakan bahwa dalam sepuluh bulan ke depan, pihaknya akan membangun mekanisme dan sistem yang lebih kokoh dalam memerangi korupsi. Salah satunya adalah mekanisme penyerahan perkara. 

Ruki mengatakan, di masa mendatang pihaknya akan banyak melimpahkan perkara korupsi di daerah untuk ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme penyerahan merupakan upaya untuk mewujudkan peradilan yang mudah, murah dan cepat.

Pasalnya, jika kasus korupsi di daerah harus ditangani KPK dari hulu hingga hilir akan menjadi tidak efektif maupun efisien. Ia mencontohkan, dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia bagian timur, saksi dan tersangka harus didatangkan ke Jakarta. Akibatnya, memakan waktu dan biaya yang tak sedikit.

"Padahal di sana kita ada Kejaksaan. Kaki KPK adalah kejaksaan juga. Pengadilan tindak pidana korupsi juga sudah dibentuk di seluruh Indonesia," katanya usai kunjungan ke Kejaksaan Agung, Senin (23/2).

Dia menambahkan, bisa saja KPK cukup melakukan ekspose kemudian setelah berkas matang perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, peran KPK akan lebih utama dalam supervisi dan koordinasi. Ia yakin, pihak Kejaksaan bisa melanjutan proses peradilan perkara lebih optimal lagi.

"Kalau Kejaksaan telah kembali performanya dalam penanganan korupsi, berarti KPK juga telah berhasil men-trigger. Tentunya ini tidak bisa dilakukan dengan kompetisi, ini hanya bisa dilakukan dengan komplementer," tuturnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, KPK juga bisa setiap saat mengambil alih perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan ataupun Kepolisian. Ia menyebut, alasan-alasan pengambilalihan itu antara lain jika penanganannya berlarut-larut, ada konflik kepentingan, atau menyangkut penegak hukum. Dia juga mengingatkan, KPK juga bisa setiap saat menyerahkan perkara ke penegak hukum lain.

"Tidak ada satupun larangan. Tentunya dengan alasan-alasan tertentu, seperti efisiensi dan efektivitas," tutur Prasetyo.

Ia juga menekankan, dalam sistem hukum di Indonesia, tidak ada lembaga penegak hukum satu sama lain yang boleh merasa lebih tinggi dan hebat. Menurutnya, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK jelas mengamanatkan agar KPK bisa merevitalisasi aparat penegak hukum lain yang selama ini dianggap defisit kepercayaan masyarakat.

Da juga berpandangan bahwa KPK oleh undang-undang diharapkan bisa melakukan fungsi supervisi dan koordinasi.

"Sinergitas antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum sangat diperlukan. Karena, kalau hanya oleh salah satu saja hasilnya kurang mksimal. Perbedaan pendapat diantara penegak hukum bukanlah sesuatu yang menguntungkan. Sebab, nanti yang bertepuk tangan para koruptor ketika melihat gejala perselisihan di antara penegak hukum," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait