Sambut Pilkada Serentak PPP Disarankan Minta Penetapan Pengadilan
Berita

Sambut Pilkada Serentak PPP Disarankan Minta Penetapan Pengadilan

Bahwa sebelum konflik antara dua kubu selesai, kepengurusan periode sebelumnya masih sah memegang tampuk kepemimpinan PPP.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Kantor DPP PPP. Foto: RES
RUU Pilkada telah disetujui DPR menjadi undang-undang. Hasilnya, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang. Gelombang pertama akan dilakukan pada tahun 2015 ini. Terkait pelaksanaan Pilkada secara serentak ini, menjadi persoalan tersendiri bagi PPP. Hingga kini, pada partai yang berlambang Ka’bah tersebut terdapat dualisme kepengurusan yang berujung pada gugatan di PTUN.

Kedua pengurus itu adalah kubu Djan Faridz dan kubu M Romahurmuziy. Gugatan yang dilayangkan kubu Djan Faridz di PTUN adalah men-challange Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP, yang menunjuk kubu Romahurmuziy.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengusulkan agar salah satu kubu segera meminta penetapan pengadilan negeri mengenai kepemimpinan pengurus PPP yang sah sementara. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada secara serentak dapat diikuti oleh calon dari partai tersebut.

Ia menilai, kedua kubu yang tengah berseteru tersebut tidak memiliki legal standing sebagai pengurus yang sah. Alasannya karena keduanya masih bersengketa di PTUN. Bukan hanya itu, sengketa tersebut juga bisa memakan waktu yang panjang hingga keputusan akhir diperoleh.

“Minta pengadilan menetapkan kepengurusan yang sah sementara adalah pengurus periode sebelumnya sebelum konflik berakhir,” kata Margarito dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (24/2).

Ia mengatakan, cara ini merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelamatkan PPP agar bisa ikut dalam Pilkada. “Calon kepala daerah dari PPP bisa ikut pemilukada serentak pada tahun ini. Itu jalan keluar untuk selamatkan partai ini ikut dalam pilkada,” kata Margarito.

Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis menyambut baik usulan yang disarankan oleh Margarito. Menurutnya, pengurus partai yang bisa ikut dalam Pilkada serentak adalah pengurus dari hasil Muktamar di Bandung yang menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP beberapa tahun lalu.

“Secara de jure, hasil muktamar Bandung itu yang masih berlaku,” kata Fernita di tempat yang sama.

Hal ini dipercaya menjadi jalan keluar sementara dalam menyambut pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2015 ini. Terlebih lagi, proses hukum yang berkaitan dengan dualisme kepengurusan tengah berjalan. Ia meyakini, gugatan SK Menkumham oleh kubu Djan Faridz ke PTUN akan memenangkan Djan Faridz.

Proses hukum dapat masih terus berjalan apabila kubu Djan Faridz dimenangkan oleh PTUN, melalui upaya banding oleh pemerintah. Meski begitu, ia berharap, pemerintah tidak akan mengajukan upaya banding ke PTUN jika Djan Faridz dimenangkan. “Kalau (pemeirntah, red) banding justru jadi pertanyaan besar, ada apa, sebegitu ngototnya,” kata Fernita.

Sebagai wasit pemilu, Fernita berharap, KPU dapat bersikap bijaksana melihat persoalan ini. Pihaknya sempat terusik karena ada statement dari Ketua KPU yang menyatakan bahwa KPU akan berdasarkan kepada SK Menkumham yang terakhir, yakni yang mengakui kubu M Romahurmuziy.

Akibat pernyataan tersebut, kubu Djan Faridz sempat mendatangi KPU. Dalam kedatangannya itu, kubu Djan Faridz menjelaskan bahwa meski SK Menkumham mengaku kubu M Romahurmuziy, namun masih ada persoalan hukum di PTUN yang belum tuntas.

Telebih lagi, terdapat putusan provisi dari PTUN yang menyatakan keputusan Menkumham tersebut harus ditunda pelaksanaannya sampai persoalan ini final. “Berdasarkan poin dua di atas maka pemberlakuan SK wajib ditunda pelaksanaannya,” tutup Fernita.
Tags:

Berita Terkait