Ketua MK: Lembaga Kepresidenan Tak Boleh Melebihi Kewenangan Menko
Berita

Ketua MK: Lembaga Kepresidenan Tak Boleh Melebihi Kewenangan Menko

Lembaga nonstruktural yang dibentuk presiden tidak boleh tumpang tindih kewenangan dengan wapres dan kementerian.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
  tentang Kementerian Negara dengan membatalkan penjelasan pasal itu.       “D      

“Akan tetapi, lembaga lain ini tidak boleh melebihi atau posisinya di atas kewenangan wakil presiden dan menteri-menterinya sebagai pembantu utama presiden. Kalau ada kekhawatiran nantinya lembaga ini mengatasi (melebihi) Menko ya memang tidak boleh dari sisi ketatanegaraan,” tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Konstitusi yakni Erfandi, Victor Santoso Tandiasa (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi), Arief Rachman (Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-Jusuf Kalla), dan Tezar Yudhistira (advokat) mengajukan hak uji materi (HUM) atas terbitnya terbitnya Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Mereka beleid itu, dianggap bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Kementerian Negara.

Misalnya, Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan materi Perpres bisa dibuat jika diperintahkan oleh UU, PP, atau karena tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Selain itu, Perpres Kantor Staf Kepresidenan dinilai bertentangan dengan UU Kementerian Negara. Pasal 15 Undang-Undang ini menyebutkan  pembatasan 34 kementerian yang merupakan delegasi dari Pasal 17 UUD 1945.

Dalam konsiderans Perpres itu bagian “mengingat” hanya didasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, tidak ada dasar UU atau PP yang melandasi pembentukan Perpres ini, sehingga Perpres itu harus dicabut atau dibatalkan majelis MA.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan keberadaan Kantor Staf Kepresidenan seperti diatur Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan yang tengah diujimaterikan di MA dimungkinkan dibentuk sepanjang untuk mewujudkan tujuan bernegara. Hal itu sejalan dengan putusan MK Nomor 79/PUU/XI/2011 terkait uji materi Pasal 10UU Nomor 39 Tahun 2008

alam pertimbangannya, pembentukan lembaga oleh presiden dapat dibenarkan dan dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan UUD 1945 dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Arief di Gedung MK Jakarta, Senin (16/3).

Dia menjelaskan desain konstitusi mengenai tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki ruang lingkup yang luas. Secara ekplisit dalam konstitusi, presiden dibantu wakil presiden dan menteri-menterinya. Mengingat tugas presiden begitu luas dimungkinkan membentuk lembaga yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kepresidenan.   

“Apakah lembaga itu bernama pembantu presiden asalkan syaratnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalau presiden secara subjektif merasa perlu membentuk lembaga lain masih dimungkinkan meski produk pembentukkannya di bawah undang-undang,” ujar Arief menjelaskan.   

Menurutnya, lembaga nonstruktural yang dibentuk ini tidak boleh tumpang tindih kewenangan dengan wapres dan kementerian. Sebab, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah dirancang tugas kementerian itu dikoordinasikan oleh empat menteri koordinator (Menko). Jadi, sebenarnya kewenangan presiden itu sudah didelegasikan ke menteri-menteri yang dikoordinasikan lewat Menko.
Tags:

Berita Terkait