Delapan Terpidana Dieksekusi Mati, Mary Jane Ditunda
Utama

Delapan Terpidana Dieksekusi Mati, Mary Jane Ditunda

Penundaan eksekusi Mary Jane karena ada permintaan dari Presiden Filipina.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Kapuspenkum Tony Spontana (paling kanan) saat mendampingi Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Kejaksaan Agung memastikan Rabu (29/4) dini hari telah mengeksekusi delapan terpidana mati untuk gelombang II setelah sebelumnya terkendala akibat adanya sejumlah upaya hukum.

"Lewat tengah malam ini telah dieksekusi," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Selasa malam.

Untuk pelaksanaan eksekusi mati itu, pihaknya sudah melakukan pengamanan atau sterilisasi guna kelancaran pelaksanaan eksekusi mati. Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi mati itu dilaksanakan sesuai standar operasi.

"Mereka (petugas) bisa lakukan pengawalan lebih baik," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan satu terpidana mati yakni Mary Jane Fiesta Veloso batal dihukum mati. Warga negara Filipina itu batal dieksekusi karena adanya permintaan dari Presiden Filipina.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Tony di Jakarta, Rabu dinihari.

Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka. "MJ ini masih dibutuhkan keterangannya," katanya.
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) bersyukur atas kebijakan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"Saya bersama teman-teman sangat senang sekali atas keputusan yang sementara ini. Tidak sia-sia di mana kami hampir sebulan ini mengunjungi beberapa gereja, beberapa organisasi, lembaga negara, dan melobi pemerintah untuk menghentikan eksekusi Mary Jane," kata aktivis JBMI Iweng Karsiwen di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.

Kendati perjuangan tersebut untuk sementara cukup berhasil, dia mengatakan bahwa pihaknya belum puas karena masih menunggu berlangsungnya proses hukum kasus tersebut di Filipina.

Dalam hal ini, kata dia, bandar narkoba sekaligus pelaku "trafficking" yang merekrut Mary Jane, Christina telah menyerahkan diri bersama kekasihnya, Julius.

"Kalau Christina dan Julis sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak yang memiliki barang itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Itulah yang sedang kita kejar, bagaimana meyakinkan Christina dinyatakan bersalah," katanya.

Ia mengatakan rasa senang itu hanya sementara karena eksekusi mati terhadap Mary Jane sekadar ditunda, bukan dibatalkan.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Tags:

Berita Terkait